Tak Hanya PMI Ilegal, PMI Legal Juga Memiliki Masalah di Negara Penempatan
JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan masalah yang dihadapi negara tidak hanya datang dari Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal.
Selain PMI ilegal yang berkaitan dengan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), kata Muhadjir, PMI legal pun memiliki berbagai masalah. Seperti, para pekerja yang pulang dengan kondisi gangguan kejiwaan.
“PMI legal bukan berarti tidak mempunyai masalah. Masalahnya mulai dari tindak kekerasan sampai tindak kriminal di tempat kerja. Kemudian ketika pulang juga punya kasus, banyak yang stress, bahkan gila karena tabungannya diembat oleh keluarganya,” kata Muhadjir di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa (04/07/2023).
“Kalau dia PMI perempuan, pada ditinggal kawin sama suaminya, dan hartanya dibawa lari oleh suaminya. Itu kasus-kasus itu juga jadi urusan dari Kemenko PMK berkoordinasi dengan kementerian lain,” sambungnya.
Namun, kata Muhadjir, TPPO tetap menjadi momok bagi PMI dan tindakan pidana itu seperti fenomena gunung es.
“Sekarang terbukti dalam satu bulan ada sekian ribu, karena itu sekarang akan segera dilakukan perubahan gugus tugas kita, lebih tekankan sisi penegakan hukum, pencegahan dan rehabilitasi sosial untuk kasus-kasus yang ada tentu kita tangani,” kata Muhadjir.
Pada 2022 lalu, kata Muhadjir, tercatat pengaduan terkait korban PMI mencapai 4.800 kasus. Namun, yang tercatat sebagai korban TPPO hanya 173 orang. Ia pun membandingkannya dengan data Satgas TPPO per 5 Juni hingga 3 Juli 2023, yang menyelematkan sebanyak 1.943 korban dan menersangkakan 698 orang.
“Dari 4.800 sekian itu, yang korban TPPO hanya 173 orang atau hanya 3,7 persen dari kasus. Ini artinya apa? artinya kasus perdagangan orang ini fenomena gunung es yang sekarang terbukti dalam satu bulan ada sekian ribu,” ucapnya. []
Sumber Okezone