July 27, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Tak Mudah, Melindungi PMI Itu Ada Tantangannya

5 min read

JAKARTA – Ternyata pandemi Covid-19 bukan hanya menghantam sektor ekonomi tetapi juga tenaga kerja Indonesia (TKI) yang kini disebut pekerja imigran Indonesia (PMI) dan bank melalui remitansi (remittances) yang anjlok. Publikasi Pusat Data dan Informasi berdasarkan pada data Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menunjukkan bahwa sebagian besar PMI adalah tenaga kerja wanita (TKW). Apa tantangan dalam menangani dan melindungi PMI?

Sejauh mana laju PMI selama ini? Publikasi Pusat Data dan Informasi mencatat bahwa penempatan PMI periode Oktober 2020 mencapai 9.649 orang. Lantaran pandemi yang mulai menyerang Indonesia pada Februari 2020, penempatan PMI mengalami penurunan tajam 30,22% secara tahunan (year on year/yoy) menjadi 6.733 orang per Oktober 2021. Namun, penempatan PMI kemudian terbang tinggi 257,76% menjadi 24.088 orang per Oktober 2022. Luar biasa!

Penempatan 24.088 orang per Oktober 2022 itu meliputi tiga kawasan yakni Asia dan Afrika 22.620 orang (93,91%), Eropa dan Timur Tengah 1.328 orang (5,51%) dan Amerika dan Pasifik 140 orang (0,58%). Tercatat lima negara sebagai tempat penempatan PMI tertinggi yakni Malaysia 7.094 orang (29%), Hongkong 6.448 orang (27%), Taiwan 6.055 (25%), Korea Selatan 1.806 (7%), Saudi Arabia 570 (2%). Sementara negara lainnya mencapai 2.115 orang (9%).

Sebagian besar PMI bekerja di sektor formal 13.970 orang (58%) dan 10.118 orang (42%) di sektor informal. Berdasarkan pada status pernikahan, sebagian besar PMI mempunyai status belum menikah 11.147 orang (46%) dan  berstatus menikah 10.152 orang (42%) serta berstatus cerai 2.789 orang (12%).

Jangan pernah mengira bahwa PMI itu hanya meliputi lulusan SMA, tetapi ternyata terdapat 8 orang pascasarjana. Inilah rinciannya. Data menunjukkan bahwa memang sebagian besar lulusan SMA 10.739 orang (44,58%) disusul SMP 7.704 orang (31,98%), SD 5.054 orang (20,98%), diploma 397 orang (1,65%), sarjana 186 orang (0,77%) dan pascasarjana 8 orang (0,03%).

Mengapa sarjana dan pascasarjana juga tertarik untuk menjadi PMI? Lantaran tingkat pengangguran terbuka membubung tinggi. Data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat bahwa tingkat pengangguran terbuka (TPT) mencapai 9,1 juta orang (6,49%) per Agustus 2021. Untunglah kemudian TPT mengalami penurunan menjadi 8,42 juta orang (5,86%) per Agustus 2022.

Sesungguhnya, PMI itu berasal dari provinsi mana saja? Terdapat lima provinsi sebagai asal PMI yakni Jawa Timur 5.757 orang (24%), Jawa Tengah 5.220 orang (22%), Nusa Tenggara Barat (NTB) 3.905 orang (16%), Jawa Barat 3.744 (16%) dan Sumatera Utara 1.873 orang (8%). Sisanya dari provinsi lainnya mencapai 3.589 orang (15%).

Harap catat bahwa dari 2.088 PMI itu sebagian besar 14.238 orang (59%) adalah perempuan sedangkan laki-laki 9.850 orang (41%). Artinya, PMI perempuan itu merupakan TKW.

 

Aneka Kunci Keberhasilan

Lantas, apa saja faktor kunci keberhasilan (key success factors) dalam menangani dan melindungi PMI terutama perempuan yang selama ini cenderung lebih banyak mengalami masalah?

Pertama, pemerintah wajib memiliki data PMI termasuk nomor seluler yang valid. Dengan demikian, PMI dapat menyampaikan pengaduan dengan leluasa kepada pemerintah melalui keduataan besar negara penempatan. Pemerintah dalam hal ini termasuk Kementerian Ketenagakerjaan dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).

Harus diakui bahwa kini terutama sejak terbentuknya BP2MI sebagai transformasi dari Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) terdapat data PMI dengan lebih rinci. Perubahan nama itu sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Bahkan kini terdapat data pengaduan PMI yang mencapai 145 pengaduan.

Apa saja pengaduan tersebut? Kita sebut beberapa seperti PMI ingin dipulangkan, penipuan peluang kerja, gagal berangkat, meninggal, gaji tak dibayar, beban kerja terlalu berat. Ada pula jenis pengaduan lainnya seperti perdagangan orang, biaya penempatan melebih struktur biaya, penahanan paspor atau dokumen lainnya, sakit dan deportasi/repatriasi.

Dari 145 pengaduan itu, ada lima negara penempatan dengan pengaduan tertinggi yakni Saudi Arabia 48 pengaduan (33%), Malaysia 26 pengaduan (18%), Taiwan 14 pengaduan (10%), Korea Selatan 13 pengaduan (9%) dan Hongkong 9 pengaduan (6%). Pengaduan sisanya bersumber dari negara lainnya 35 pengaduan (24%).

Berbekal data yang valid itu, sudah semestinya pemerintah dapat segera menangani semua pengaduan itu. Bolehlah kita bersyukur karena sebagian besar atau 52% (877 pengaduan) telah dapat diselesaikan dan sisanya 48% (808 pengaduan) masih dalam proses penyelesaian.

Kedua, perlu dipahami bahwa ternyata tidak semua PMI bekerja sebagai pekerja rumah tangga. Terdapat 26 jenis pekerjaan. Sebut saja beberapa seperti pekerja rumah tangga, karyawan, operator produksi, pengasuh, operator, pekerja pabrik, pekerja di rumah, nelayan, pekerja konstruksi, terapis spa, pekerja restoran dan pekerja perawatan.

Ketiga, selama ini PMI dikatakan sebagai pahlawan devisa negara. Mengapa? Karena PMI hampir setiap bulan mengirim sebagian gaji mereka kepada keluarga mereka di Tanah Air. Kiriman uang itu disebut remitansi dalam valuta asing (valas).

Sudah barang tentu, remitansi itu menjadi rejeki yang basah bagi bank. Bank akan memperoleh selisih kurs antara nilai tukar valas dan rupiah (exchange rate difference) mengingat remitansi diambil oleh keluarga PMI dalam rupiah. Bahkan remitansi akan semakin meningkat ketika menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Oleh karena itu, remitansi itu dapat menambah cadangan devisa negara yang kini mencapai US$ 130,20 miliar per akhir Oktober 2022 turun sedikit dari US$ 130,78 miliar pada bulan sebelumnya September 2022. Penurunan itu diduga karena Bank Indonesia (BI) melakukan operasi pasar untuk mengendalikan pelemahan nilai tukar rupiah sebagai akibat kenaikan suku bunga acuan bank sentral Amerika Serikat (The Fed Fund Rate/FFR).

Keempat, untuk menangkap bisnis yang terbuka lebar, kini bank papan menengah-atas telah menggandeng bank koresponden di negara tujuan penempatan PMI seperti Malaysia dan negara-negara Timur Tengah. Misalnya, bank-bank di Malaysia seperti Maybank, CIMB dan RHB Bank.

Demikian pula bank-bank di Timur Tengah seperti Al Rajhi Bank dan Arab National Bank di Saudi Arabia dan National Bank of Abu Dhabi di Uni Emirate Arab. Sungguh, remitansi telah menjadi salah satu pendapatan non operasional (fee-based income) yang gurih bagi bank.

Kerja sama itu bertujuan final untuk membagi rejeki dari biaya pengiriman remitansi dari bank luar negeri ke bank dalam negeri. Semakin banyak jalinan kerja sama dengan bank koresponden di negara tujuan penempatan PMI, bank domestik bakal semakin banyak rejeki dari remitansi. Wah!

Kelima, tidak berhenti di situ. Bahkan bank pemerintah seperti PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI telah menempatkan pegawai mereka sebagai pemasar di beberapa bank koresponden di Timur Tengah. Penempatan itu bertujuan untuk melakukan penetrasi pasar langsung dari sumbernya. Dengan demikian, sesungguhnya telah terjadi perang remitansi antarbank yang kian memanas.

Keenam, sejatinya, bank juga sangat diharapkan dapat menyalurkan kredit pemilikan rumah (KPR) kepada PMI dengan tenor jangka pendek misalnya lima tahun dan suku bunga yang kompetitif atau lebih terjangkau. Mengapa? Mengingat rata-rata PMI bekerja selama lima tahun di manca negara. Dengan demikian, kelak PMI akan memiliki rumah yang layak huni setelah pascatugas sebagai PMI di luar negeri.

Ketujuh, selain itu, bank pun ditantang untuk bukan hanya meraih keuntungan dari remitansi PMI, tetapi juga sudi meningkatkan taraf hidup mantan PMI. Bagaimana kiatnya? Bank dapat memberikan pelatihan singkat mengenai tata cara untuk mulai melakukan usaha atau bisnis setingkat mikro atau usaha kecil.

Dengan bahasa lebih bening, bank menjadi sponsor pelatihan tersebut dengan bekerja sama dengan Kementerian Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dan Koperasi sebagai “Bapak” usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

Nah, ketika aneka faktor kunci keberhasilan itu telah terpenuhi dengan saksama, mantan PMI akan memiliki rumah sendiri sekaligus kemampuan untuk melakukan bisnis meskipun kecil-kecilan.[]

Penulis Paul Sutaryono, Pengamat Perbankan dan Assistant Vice President BNI (2005-2009)

Advertisement
Advertisement