April 27, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Tanpa AKAD dan Ada Yang Dibawah Umur, 7 Calon PMI Ini Gagal Berproses Ke Hong Kong

2 min read

KUPANG – 7 orang calon pekerja migran Indonesia (PMI) asal beberapa daerah di wilayah NTT terpaksa harus ditahan oleh petugas. Pasalnya, saat diketahui mereka akan menuju ke pulau Jawa untuk berproses menjadi PMI di Hong Kong, Malaysia dan Singapura, mereka tidak memenuhi persyaratan.

Kepala Seksi Pengawasan Ketenagakerjaan, Disnakertrans Provinsi NTT, Darmanto Pa menjelaskan, mereka disamping tidak memiliki surat pencari kerja AKAD (Antar kerja antar daerah) yang dikeluarkan oleh dinas, sebagian dari mereka juga kedapatan masih dibawah umur.

“Mereka dicekal karena dokumen tidak lengkap dan salah satu dari mereka masih berusia 17 tahun,” ungkap Darmanto seperti yang diberitakan Berita Nusa Tenggara.

Darmanto menegaskan pihaknya telah bertemu dengan ketujuh calon PMI tersebut. Dari data yang mereka peroleh satu diantaranya masih berusia 17 tahun.

Ia menjelaskan ketujuh calon PMI tersebut rencananya, mereka akan berangkat menuju Medan dan  Surabaya, dengan menggunakan pesawat Lion Air JT 069.

Darmanto menduga ada kelompok orang atau jaringan di wilayah Atambua yang mengendalikan keujuh calon PMI ini untuk diberangkatkan ke Medan dan Surabaya.

“Saya menduga ada kelompok atau jaringan yang mengendalikan mereka untuk berangkat ke Medan dan Surabaya,  untuk sementara kita masih cari tau siapa aktor di balik semua itu,” ungkapnya.

Selain itu, lanjut Darmanto, pihaknya memberi arahan kepada tujuh calon PMI untuk mengikuti prosedur yang tepat dan benar.

Kini, ketujuh calon tersebut, kata Darmanto telah dipulanglangkan ke kampung halamannya di Belu. Ia berharap masyarakat jangan mudah tergiur dengan tawaran yang bekerja sebagai PMI.

“Kalau mau jadi TKI, ikuti prosedur yang benar, supaya aman dan terlindungi. Jangan mudah tergiur dengan segala janji yang menggiurkan untuk bekerja sebagai TKI,” tegasnya.[]

Advertisement
Advertisement