Tanpa Skill Itu Masalah, Jangan Sampai Saat Menjadi Pekerja Migran Tertimpa Musibah
SUKABUMI – Penjabat sementara (Pjs) Bupati Sukabumi Raden Gani Muhammad akhirnya angkat bicara soal banyaknya warga Kabupaten Sukabumi yang bekerja sebagai Pekerja Buruh Migran (PMI) telah menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Pihaknya menilai banyaknya kasus TPPO di Kabupaten Sukabumi ini terjadi karena ketidak pahaman masyarakat Kabupaten Sukabumi saat hendak bekerja ke luar negeri. Untuk itu, sebagai pemerintah mulai dari pemerintah tingkat desa, kecamatan hingga pemerintah daerah, harus memberikan sosilisasi dan edukasi bahwa ketika hendak bekerja ke luar negeri itu, ada prosedur dan keahlian serta syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh tenaga migran ke luar negeri.
“Jangan sampai mereka hendak bekerja ke luar negeri, tetapi tidak punya skill maupun keahlian, karena ini akan menjadi musibah bagi masyarakat itu sendiri,” kata Raden Gani dikutip dari Radar Sukabumi, Kamis (12/11/2020).
Selain itu, pemerintah desa dan pemerintah kecamatan juga harus terus memberikan pemahaman kepada seluruh masyarakatnya, agar saat hendak berniat bekerja ke luar negeri, mereka tidak menjual kambing, kebun dan lainnya demi untuk mendapatkan upah kerja di luar negeri.
“Tetapi saat bekerja ke sana, mereka malah mendapatkan musibah. Ini harus diedukasi dan bila perlu apabila mereka niat bekerja ke luar negeri, pemerintah harus bisa mengantarnya. Iya, bila perlu Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) turun kelapangan untuk mendapatkan informasi berapa orang di desa ini yang hendak akan bekerja ke luar negeri,” bebernya.
Menurutnya, hal ini perlu dilakukan untuk meminimalisir terjadinya kasus TPPO di Kabupaten Sukabumi. Terlebih lagi, banyak kasus PMI ilegal yang kerap menjadi korban TPPO tersebut, selain karena ketidak tahuan masyarakat soal prosedur bekerja migran ke luar negeri, juga banyaknya mafia-mafian yang beraksi di pekerja migran.
“Saya berharap warga Kabupaten Sukabumi, tidak mudah terbujuk oleh rayuan dan iming-iming, bila ada orang yang hendak menawarkan pekerjaan ke luar negeri. Iya, komunikasi terlebih dahulu bersama pemerintah setempat. Karena, dikhawatirkan sponsor atau PT untuk pemberangkatan buruh migran ke luar negeri itu, tidak prosedural,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Penempatan Dinas Tenagakerja dan Transmigrasi (Disnakertanas) Kabupaten Sukabumi, Agus Ernawan mengatakan, semenjak pandemi Covid-19, layanan terpadu satu atap (LTSA) untuk pemberangkatan buruh migran bekerja ke luar negeri, telah ditutup sementara waktu. Ini dilakukan berdasarkan surat Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 151 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Penempatan Pekerja Migran Indonesia.
“Iya, untuk saat ini memang sudah ditutup untuk pemberangkatan buruh migran ke luar negeri. Jadi, apabila ada orang yang mengajak warga untuk bekerja ke luar negeri, saya harap dapat menolaknya. Apalagi, pekerjaan itu ditempatkan di bagian timur tengah. Karena sudah jelas di negara timur tengah. Seperti Saudi Arabia itu, sudah ada moratorium,” jelasnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, provinsi Jawa Barat merupakan salah satu propinsi pengirim pekerja migran Indonesia ke luar negeri. Menutur data yang diperoleh dari BNP2PMI terintegrasi dengan SIMKIM Ditjen Keimigrasian, PMI asal Jawa Barat yang pulang ke Indonesia sejak tahun 2016 sampai tahun 2018 sebanyak 166.757 orang.
“Jumlah purna PMI yang cukup besar di Jawa Barat itu, merupakan potensi yang dapat dikembangkan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan bagi diri sendiri, keluarga maupun lingkungan sekitarnya melalui penciptaan kesempatan kerja,” imbuhnya.
Unuk itu, bagi para PMI yang kembali ke Jawa Barat, khususnya Sukabumi telah melaksanakan tugasnya dengan baik dan perlu adanya pembinaan lebih lanjut agar tidak kembali bekerja ke luar negeri.
“Begitu juga Kabupaten Sukabumi merupakan kantong PMI ke lima besar se Jawa Barat yang terdaftar melalui Disnakertrans,” pungkasnya. []