Tegas, Islam Melarang Menyakiti Hati Wanita, Begini Penjelasannya
4 min read
JAKARTA – Sebagian orang mungkin menganggap wanita sebagai racun dunia. Namun dalam islam, wanita diibaratkan layaknya perhiasaan dunia. Wanita itu adalah sosok yang istimewa. Mereka begitu tegar dan kuat. Namun di sisi lain, mereka bisa berubah menjadi sangat rentan serta rapuh. Hal ini dikarenakan wanita cenderung menggunakan perasaan dibandingkan logika. Menurut penelitian, kadar produksi hormon dalam tubuh wanita juga sering mengalami perubahan (misalnya saja ketika hamil dan menstruasi), itulah mengapa wanita sangat mudah moody serta gampang emosional.
Lantas, bagaimana sebaiknya sikap laki-laki dalam menghadapi sikap wanita yang demikian? Apabila seorang istri melakukan kesalahan, bolehkah suami membentaknya? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, lebih lanjut simak ulasan mengenai hukum menyakiti wanita dalam islam dibawah ini.
Hukum Menyakiti Hati Wanita di dalam Al – Qur’an
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shalallahu ‘alayhi Wasallam bersabda: “Berbuat baiklah kepada Wanita, karena sesungguhnya mereka diciptakan dari Tulang Rusuk, dan sesungguhnya Tulang Rusuk yang paling bengkok adalah yang paling atas. Maka sikapilah para Wanita dengan baik.” (HR al- Bukhari)
Islam tidak pernah mengajarkan umatnya untuk berbuat kasar kepada wanita. Seorang wanita memiliki perasaan yang lembut dan sangat mudah tersentuh. Sedikit saja mereka disakiti maka mereka akan sakit hati. Maka itu, wanita harus diperlakukan secara baik. Apabila wanita melakukan kesalahan, jangan dihadapi dengan kemarahan yang keras. Percuma, perilaku itu tidak akan membuatnya patuh justru wanita akan semakin memberontak dan sedih.
- Hukum Menyakiti Hati Istri
Hanya karena kedudukan suami sebagai kepala keluarga, bukan berarti ia bebas membentak dan memukul istrinya. Selama istrinya tidak melakukan dosa yang fatal, sebaiknya suami memaafkan. Karena bagaimanapun juga tidak ada manusia yang sempurna. Jangan hanya diingat buruk-nya saja. Tapi ingatlah juga kebaikan-kebaikan istri yang telah merawatmu, menghidangkan makanan, mencuci pakaianmu, dan mendidik anak-anakmu. Lalu bagaimana jika istri berbuat dosa yang melanggar syariat agama (seperti berselingkuh), Allah SWT telah menjelaskan jawabannya dalam surat An-nisa ayat 34 yang artinya:
“…Wanita-wanita yang kalian khawatirkan nusyuznya, maka nasihatilah mereka, dan jauhilah mereka di tempat tidur, dan pukullah mereka. Jika mereka menaati kalian, janganlah kalian mencari-cari jalan untuk menyusahkan mereka. Sesungguhnya Allah Mahatinggi lagi Mahabesar.” (QS. An-nisa:34)
Dari ayat diatas, ada 3 hal yang boleh dilakukan suami saat ia merasa diperlakukan tak adil oleh istrinya:
– Menasehati istri dengan tutur kata yang baik.
– Apabila istri tidak bisa dinasehati, maka suami boleh mendiamkannya (pisah ranjang).
– Jika masih tidak digubris, barulah suami boleh memukul istrinya dengan syarat pukulan itu tidak boleh menimbulkan cedera, tidak boleh memukul diwajah. Tidak boleh memukul dengan tongkat dan benda lain yang keras. Pukulan cukup dilakukan dengan tangan dan tidak untuk menyakiti. Melainkan hanya sebagai pelajaran. Perlu diingat bahwa pukulan ini menjadi opsi terakhir apabila istri benar-benar tidak bisa intropeksi diri. Karena bagaimanapun juga Rasulullah Saw juga tidak menyukai laki-laki yang berbuat kasar, sebagaimana sabdanya: “Apakah pantas, salah seorang di antara kalian memukul istrinya seperti seorang budak tetapi kemudian menggaulinya di penghujung malam?”
Allah SWT menganjurkan seorang suami untuk bersabar menghadapi istrinya, sebagaimana firmannya:
Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mempusakai wanita dengan jalan paksa dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata. Dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.” (Q.S.al-Nisa: 19)
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa hukum menyakiti hati wanita tidak boleh. Suami wajib memperlakukan istrinya dengan baik kecuali si istri melakukan perbuatan sangat keji.
- Hukum Menyakiti Hati Ibu
Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: “Dosa-dosa besar yang paling besar adalah: syirik kepada Allah, membunuh, durhaka kepada orang tua, dan perkataan dusta atau sumpah palsu” (HR. Bukhari-Muslim dari sahabat Anas bin Malik)
Hadist diatas sudah cukup menjelaskan bahwa anak berkewajiban berbakti pada orang tuanya, yang mana termasuk ibu. Berbakti disini berarti memperlakukan ibu dengan baik, mentaati perintahnya, dan tidak mengucapkan sesuatu yang menyakiti hatinya. Bahkan mengucapkan “Ah” saja dilarang oleh islam. Sebagaimana dijalaskan dalam Al Quran:
“Dan Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya. Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan “ah” dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia”. (Q.S Al Israa’:23)
Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa menyakiti hati seorang wanita-yang telan menjadi ibu) adalah dosa besar dan bisa menjerumuskan anak tersebut ke dalam api neraka.
- Hukum Menyakiti Hati Wanita (Secara Umum)
Walaupun tidak berstatus sebagai seorang istri ataupun ibu, wanita tetap dipandang mulia oleh islam. Laki-laki tidak boleh menyakiti hati wanita seenaknya saja. Menyakiti perasaan wanita adalah tindakan yang keterlaluan. Wanita mudah jatuh dalam rayuan laki-laki. Apabila laki-laki mempermainkannya, tentu perilaku itu sangat dilarang.
Menyakiti hati wanita termasuk dalam kategori perbuatan menyakiti orang lain. Sedangkan Allah SWT memerintahkan umatnya untuk berbuat baik terhadap sesama, sebagaimana firmannya: “Dan bertutur katalah yang baik kepada manusia, laksanakan salat dan tunaikanlah zakat.” (QS. Al-Baqarah: 83)
Serta dalam surat An-Nahl ayat 90: “Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran.” (QS An-Nahl:90)
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa menyakiti hati wanita dalam islam tidak ada tuntutannya. Terlebih lagi jika itu dilakukan tanpa alasan yang jelas maka hukumnya tidak diperbolehkan. []