Tengah Memadu “Benda Keramat” Dengan Seorang PMI yang Sedang Cuti, Pak Mantan Kades yang Satu Ini Diciduk Polisi
SURABAYA – Mantan Kepala Desa (Kades) Sera Tengah, Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep, Warid (43 tahun) digerebek polisi saat berduaan dengan seorang perempuan muda dan cantik di sebuah bilik kamar di sebuah kafe yang terletak di Desa Saronggi, Kecamatan Saronggi, Senin dini hari (20/09/2021).
Saat digerebek, Warid tengah berbuat terlarang, yakni mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu bersama perempuan bernama Raudhatul Jannatin (27) itu.
Saat ditangkap, keduanya tengah memadu benda keramat milik keduanya atau Hoho Hihe dalam kondisi dibawah pengaruh sabu. Tak jauh dari keduanya, alat isap berupa sebuah bong rakitan yang terbuat dari botol minuman bekas ditemukan.
Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti menerangkan, pihaknya menangkap sejoli itu setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa kafe itu sering dijadikan tempat untuk mengonsumsi narkoba.
Setelah meninjau lokasi, Satresnarkoba Polres Sumenep pun akhirnya melakukan penggerebekan. Sial bagi Warid, saat itu dia menjadi orang yang terciduk.
Dari tangan Warid, polisi menyita satu paket sabu seberat 0,28 gram, seperangkat alat hisap, sebuah korek api, dan dua buah ponsel.
Warid dan perempuan muda itu lantas digelandang ke markas Polres Sumenep untuk diperiksa.
“Yang bersangkutan dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” kata Widiarti.
Berdasarkan jejak digital yang ditemukan, diduga kuat mantan Kades tersebut telah memenjalin hubungan spesial dengan Raudhatul Jannatin sejak yang bersangkutan masih berada di negara penempatan.
Karena hubungan tersebutlah, Raudhatul Jannatin nekat mengambil cuti meskipun kondisi tengah dilanda pandemi.
Warid mengaku, sengaja mengkonsumsi sabu agar dirinya bertambah perkasa saat bertempur dengan janda muda kesayangannya. []