Tengah Menjalani Hukuman, Seorang PMI di Hong Hong Meningal di Dalam Penjara
HONG KONG – Betapa rezeki, jodoh dan matimerupakan rahasia Illahi. Tidak satupun manusia bisa dengan pasti mengetahui kapan hal tersebut akan terjadi.
Demikian pula dengan yang dialami oleh seorang pekerja migran Indonesia (PMI) di Hong Kong kali ini.
Dipenjara karena telah melakukan pelanggaran hukum, overstay, Fahmi (45) seorang perempuan PMI Hong Kong asal Desa Gelumbang Lingkungan III RT 001 RW 003, Kecamatan Gelumbang Kabupaten Musi Rawas Sumatera Selatan menjalani pidana penjara.
Ibu dua anak tersebut terkena razia petugas Imigrasi Hong Kong karena overstay dan bekerja secara ilegal di Hong Kong pasa Mei 2024 silam.
“Mendiang Fahmi meninggal pada 24 Juli setelah sehari sebelumnya (23/7) dirujuk ke North District Hospital. Fahmi mengeluh sesak napas sebelum akhirnya meninggal dengan indikasi awal cardiac arrest,” ujar Pengantar Kerja Ahli Madya Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sumsel Aminah saat dikonfirmasi, Kamis (15/8/2024).
“Meninggalnya Fahmi berdasarkan surat resmi yang kami terima dari KJRI Hong Kong setelah divonis kurungan penjara selama 15 bulan pada 25 Juni 2024. Dia terbukti bersalah melakukan pelanggaran izin tinggal keimigrasian dan bekerja secara ilegal di Hong Kong,” ungkapnya.
Berdasarkan regulasi dan aturan Pemerintah Hong Kong, Fahmi yang meninggal di tahanan harus diautopsi sebelum dikembalikan ke negara asal.
“Mengingat Fahmi meninggal pada saat menjalani perawatan medis di institusi kesehatan publik dan tengah menjalani masa hukuman maka kasus ini selanjutnya dirujuk pada Coroner’s Court guna proses due diligence sesuai ketentuan setempat, termasuk proses autopsi. Akte kematian dan administrasi pendukung lainnya baru akan diterbitkan setelah proses Coroner’s Court selesai,” jelasnya.
Aminah menyebutkan dari informasi KJRI Hong Kong, autopsi memakan waktu sekitar 2 minggu sampai sebulan. Jika sudah selesai, jenazah baru bisa dibawa ke Tanah Air.
“Dikarenakan almarhumah overstayer sehingga biaya pemulangan jenazah ditanggung secara mandiri pihak keluarga dari Hong Kong ke Indonesia,” katanya.
Kata Aminah, biaya pemulangan jenazah berkisar 50 ribu Dolar Hong Kong. Jika dirupiahkan berkisar Rp 100 juta lebih.
“Terkait biaya pemulangan jenazah sedang diupayakan Pemda Muara Enim dan pihak keluarga, sementara BP2MI melalui BP3MI Sumatera Selatan tetap mengkoordinasikan dengan semua pihak agar proses pemulangan jenazah segera bisa dilaksanakan dan pengurusan jenazah setelah tiba di Tanah Air,” pungkasnya. []