April 17, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Terbaru, Aturan Naik Pesawat Domestik dan Internasional di Indonesia

5 min read

JAKARTA – Kamu mau bepergian naik pesawat pada masa sekarang tentunya tidak lagi sama sebelum pandemi Covid-19. Terlebih adanya kebijakan penerapan PPKM mulai dari level 4,3,2 dan 1. Sejumlah syarat naik pesawat juga harus dipenuhi untuk keamanan dan kenyamanan bersama.

Sebelum bepergian ke daerah tujuan, sebaiknya cari informasi selengkapnya, agar perjalanan anda tidak terhambat dan bermasalah di kemudian hari. Nah, apa sajakan informasi yang perlu diketahui tentang syarat naik pesawat terbaru saat ini?

Di rangkum dari berbagai otoritas mulai dari satgas Covid-19, kementerian perhubungan, Angkasa Pura, pernyataan resmi pemerintah dan pemerintah setempat. Persyaratan ini berlaku mulai 7 September 2021 sampai pemberitahuan lebih lanjut.

Langkah sebelum membeli tiket pesawat :

  1. Cek terlebih dahulu website di halaman masing-masing maskapai mulai dari Garuda Indonesia, Lion Air, Citilink, Air Asia dan maskapai penerbangan lainnya.
  2. Setelah dipastikan apakah rute penerbangan domestik anda tersedia, mulai mencari dan melengkapi semua syarat penerbangan yang dibutuhkan.
  3. Periksa apakah ada regulasi khusus di destinasi asal tujuan yang mau anad tuju.
  4. Jangan lupa selalu bawa identitas pengenal diri mulai dari KTP, SIM dan sebagainya sebagai syarat umum naik pesawat.
  5. Untuk penerbangan domestik dari luar wilayah Jawa-Bali, penumpang harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR.

Aturan ini berlaku untuk penerbangan menuju Jawa-Bali maupun sebaliknya. Adapun hasil tes diambil maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan. Itu artinya, penumpang masih harus menggunakan tes RT-PCR untuk bisa melakukan perjalanan ke Jawa dan Bali.

Aturan ini tetap berlaku meski penumpang sudah 2 kali vaksin. Hasil tes RT-PCR itu juga tak bisa diganti rapid tes antigen. Sama dengan Jawa dan Bali, kartu vaksinasi Covid-19 juga masih menjadi syarat utama. Selama PPKM, masyarakat harus tetap memakai masker dengan benar dan konsisten.

  1. Untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa-Bali dapat menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR H-2 jika baru memperoleh vaksin dosis 1.
  2. Wajib memakai masker dengan benar dan konsisten serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker utama.

Seluruh ketentuan mengenai syarat perjalanan naik pesawat tersebut berlaku untuk daerah dengan status PPKM Level 4, Level 3, maupun Level 2 di Jawa-Bali.

 

Syarat penerbangan daerah PPKM Level 3

Syarat penerbangan PPKM level 3 sebenarnya tak berbeda dari aturan PPKM sebelumnya. Dalam hal ini, sertifikat vaksin menjadi salah satu syarat yang harus dilampirkan.

Dokumen ini menjadi bukti jika penumpang telah menerima vaksin sebelum melakukan perjalanan, minimal dosis pertama. Adapun penumpang yang tidak memiliki sertifikat vaksin tidak bisa melakukan penerbangan.

Selain itu, penumpang juga harus menunjukkan hasil tes negatif Covid-19, baik dengan tes antigen maupun RT-PCR.

Syarat naik kapal

Syarat dari atau ke antardaerah di luar Jawa/Bali dan PPKM Level 2, yakni:

– RT-PCR negatif 2 X 24 jam atau

– RT antigen negatif 1 X 24 jam

Antarkota/kabupaten di dalam Jawa-Bali, yakni:

– Sertifikat vaksin (minimal dosis 1)

– RT-PCR negatif 2 X 24 jam atau

– RT antigen negatif 1 X 24 jam

Adapun untuk perjalanan dari atau ke Jawa atau Bali dan PPKM Level 3 dan 4, yakni:

– Sertifikat vaksin (minimal dosis 1)

– RT-PCR negatif 2 X 24 jam atau

– RT antigen negatif 1 X 24 jam

Selain itu, terdapat sejumlah ketentuan lain dalam melakukan perjalanan dalam negeri.

– Bagi penumpang usia di bawah 12 tahun, untuk sementara tak diperkenankan melakukan perjalanan dalam negeri memakai transportasi udara

– Bagi penumpang usia di bawah 12 tahun untuk sementara dibatasi melakukan perjalanan dalam negeri menggunakan transportasi darat atau laut

– Kewajiban menunjukkan kartu vaksin, dikecualikan bagi:

  1. Pelaku perjalanan logistik dan transportasi barang lainnya
  2. Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid yang tidak dapat vaksin (wajib melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit)
  3. Tetap menerapkan 6M (5M ditambah dengan menghindari makan bersama).
  4. Untuk perjalanan menggunakan transportasi darat, syaratnya sama dengan penyeberangan menggunakan kapal.
  5. Sebelum bepergian, pastikan menyiapkan segala persyaratan agar perjalanan lancar.

Berdasarkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan No. 62 Tahun 2021, selama PPKM dari 7 September 2021 sampai waktu yang ditentukan kemudian, turis yang terbang dari dan menuju kota-kota di Pulau Jawa, Bali, serta destinasi dengan status PPKM Level 3 dan 4 wajib:

1.menyeratakan kartu/sertifikat vaksinasi (minimal 1 dosis), serta surat keterangan bebas COVID-19 dari hasil tes PCR (sampel maksimal diambil 2×24 jam sebelum keberangkatan).

  1. Bagi penumpang yang telah divaksinasi lengkap 2 dosis, bisa menunjukkan hasil tes rapid antigen dengan sampel diambil maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.
  2. Untuk dari dan menuju destinasi luar Pulau Jawa dan Bali atau wilayah dengan status PPKM Level 1 dan 2, Anda membutuhkan syarat penerbangan kartu/sertifikat vaksinasi (minimal 1 dosis) serta hasil tes PCR maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan.
  3. Syarat surat keterangan bebas COVID-19 di atas menjadi syarat wajib agar Anda bisa naik pesawat tujuan domestik. Adapun syarat tes COVID-19 dikecualikan bagi anak-anak usia di bawah 5 tahun.
  4. Mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat telepon seluler. Aplikasi dapat diunduh pada sistem Android maupun Apple.

Demikian sejumlah syarat yang wajib dipenuhi untuk penerbangan domestik di masa pandemi. Dengan adanya sejumlah syarat penerbangan itu, diharapkan Anda tiba lebih awal di bandara setidaknya 3 jam sebelum jadwal penerbangan untuk verifikasi dokumen.

Bila Anda tidak memenuhi syarat yang ada, pihak maskapai maupun bandara berhak melarang Anda untuk bepergian.

Sebagai tambahan, syarat di atas mungkin saja dapat berubah sewaktu-waktu sehingga Anda diharapkan selalu memastikan informasi terbaru kepada pihak maskapai, pengelola bandara, maupun otoritas terkait sebelum bepergian.

Naik pesawat Internasional

Bagi Anda yang ingin bepergian naik pesawat tujuan internasional atau keluar Indonesia, baiknya cek dulu syaratnya berikut ini:

  1. Sampai saat ini sejumlah negara masih belum bisa dikunjungi turis dari luar negeri, sebaiknya anda mencari informasi kebijakan negara yang ingin dikunjungi apakah sudah sepoenuhnya terbuka atau tertutup. Kalau terbuka apa saja syaratnya.
  2. Perlu diketahui syarat khusus sebab ada sejumlah negara yang tidak hanya meminta hasil tes Covid-19 baik itu Rapid Test maupun PCR. Sebab ada beberapa negara yang mewajibkan turis yang datang ke negara tersebut untuk menjalankan isolasi mandiri terlebih dahulu.
  3. Setelah mendapatkan informasi jelas, maka yang juga penting adalah siapkan paspor yang masih berlaku.
  4. Siapkan juga visa jika negara tujuan membutuhkan visa bagi turs yang berkunjung.
  5. Bawalah semua dokumen persyaratan terbang tujuan iternasional. Usahakan datang 4 jam sebelum keberangkatan untuk proses verifikasi dokumen dan sebagainya

Adapun mulai 9 Februari 2021, warga negara asing (WNA) yang memenuhi syarat perjalanan tertentu diperbolehkan masuk ke Indonesia sampai pemberitahuan lebih lanjut.

Hal ini sesuai Surat Edaran 08/2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi COVID-19 yang diterbitkan Satgas COVID-19.

Itulah sejumlah syarat bagi Anda yang ingin bepergian naik pesawat tujuan internasional di masa sekarang ini. Yang paling penting sebelum bepergian jaga kondisi tubuh anda, patuhi protokol kesehatan. Ingat yang sakit harus sembuh, yang sehat harus tangguh! Semoga sehat selalu. []

Advertisement
Advertisement