October 17, 2025

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Terbukti Dilakukan Suka Sama Suka dengan Majikannya, Laporan Setrum Paksa Ditolak Pengadilan

2 min read

HONG KONG – Seorang pekerja migran Indonesia berusia 36 tahun telah melaporkan majikannya pada Februari 2025 silam dengan tuduhan telah melakukan setrum paksa.

Dalam sidang pembelaan bersalah pada hari Selasa (15/10/2025), pengadilan negeri Singapura mendengarkan keterangan bahwa PMI tersebut mulai bekerja di rumah tangga seorang wanita sekitar bulan Mei 2023. Ia juga mengasuh putra wanita tersebut yang berusia satu bulan, di antara tugas-tugas lainnya.

Pada suatu waktu di bulan September 2024, PMI  tersebut dan suami majikannya yang berusia 40 tahun, seorang penduduk tetap Singapura, mulai melakukan hoho hihe atas dasar suka satu sama lain.

Tindakan ini bersifat suka sama suka, kata jaksa, dan pasangan itu telah berhoho hihe sedikitnya empat kali di rumah, yang terakhir kali terjadi pada 24 Februari tahun ini.

Sekitar pukul 1.30 dini hari tanggal 25 Februari, polisi menerima laporan tentang pelanggaran seksual.

Seorang petugas polisi menemukan PMI tersebut di sebuah blok perumahan di Ubi dan memastikan bahwa ia telah membuat laporan, yang menyatakan bahwa ia telah dilecehkan secara seksual oleh korban.

PMI tersebut memberi tahu petugas bahwa pria itu telah memaksanya hoho hihe lebih dari sekali. Ia juga mengatakan bahwa pria itu sesekali mematikan kamera CCTV dan menyentuhnya secara tidak senonoh.

PMI tersebut kemudian dibawa ke rumah sakit pada hari yang sama, dengan didampingi oleh petugas polisi.

Di rumah sakit, dua petugas lainnya menginterogasi PMI tersebut. Ia mengaku bahwa majikannya pria tersebut telah menanggalkan pakaiannya dan menyetrumnya pada 24 Februari. Ia juga mengatakan bahwa pria tersebut telah melakukannya dua kali .

Dia mengatakan dia menunda penyampaian laporan karena takut majikannya akan memulangkannya.

Berdasarkan tanggapannya, petugas polisi merujuk kasus tersebut ke cabang kejahatan seksual serius, dan pengaturan pun dibuat agar pembantu tersebut menjalani pemeriksaan medis terkait kekerasan seksual.

Ia menjalani pemeriksaan dan diwawancarai oleh petugas polisi lainnya. Ia mengatakan korban telah melakukan tindakan seksual dan memperkosanya empat kali, dengan insiden pertama sekitar bulan September 2024 dan terakhir pada tanggal 24 Februari 2025.

Hakim yang memimpin jalannya persidangan menyatakan PMI tersebut telah membuat laporn palsu, dan memerintahkan kepada lembaga pemasyarakatan untuk memenjarakannya selama dua minggu. []

 

Advertisement
Advertisement

Leave a Reply