April 19, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Terbukti Terima Suap, Rendra, Bupati Malang Divonis Enam Tahun Kurungan

2 min read

Terdakwa Bupati nonaktif Malang Rendra Kresna (kiri) seusai menjalani sidang tuntutan kasus korupsi penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan Pemkab Malang tahun anggaran 2011 sebesar Rp3,45 miliar, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (25/4/2019). Jaksa penuntut umum menuntut Rendra Kresna dengan pidana delapan tahun penjara denda Rp500 Juta subsider enam bulan. ANTARA FOTO/Umarul Faruq/hp.

SIDOARJO – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya menghukum Bupati Malang nonaktif Rendra Kresna enam tahun penjara. Majelis sependapat dengan penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terdakwa terbukti menerima suap dan gratifikasi pengerjaan proyek di kabupaten setempat.

“Terdakwa terbukti melanggar dakwaan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001,” ujar ketua majelis hakim Agus Hamzah, Kamis (09/05/2019) seperti dikutip dari Antara.

Rendra juga diwajibkan membayar denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan, lanjut Agus Hamzah.

Majelis hakim juga menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp4,075 miliar dengan jangka waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht). Jika tidak, harta benda milik terdakwa akan disita sesuai dengan jumlah uang pengganti. Jika tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.

Putusan hakim ini lebih rendah jika dibandingkan tuntutan penuntut umum yakni delapan tahun penjara bagi terdakwa. Setelah pembacaan putusan, terdakwa dan penuntut umum menyatakan pikir-pikir dengan putusan hakim tersebut.

Usai sidang, Rendra enggan berkomentar banyak terkait vonis yang dijatuhkan. “Masih ada tujuh hari untuk pikir-pikir, jadi masih dipelajari lagi putusannya,” ucapnya, usai persidangan.

Rendra Kresna-Sanusi dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Malang periode 2016–20121 pada Rabu (17/2/2016). Pasangan tersebut diusung koalisi Partai Golkar, Partai Demokrat, PKB, Partai NasDem, dan Partai Gerindra.

Pada Kamis (11/10/2018), Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyatakan penyidik di lembaga itu menetapkan Bupati Malang Rendra Kresna sebagai tersangka dalam dua kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Perkara pertama, Rendra selaku Bupati Kabupaten Malang periode 2010–2015, diduga menerima suap terkait penyediaan sarana Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Malang sebesar Rp3,45 miliar. Selain Rendra, KPK juga menetapkan seseorang dari pihak swasta bernama Ali Murtopo sebagai pemberi suap.

Rendra disangka melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor. Sementara, Ali disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kemudian, untuk perkara kedua, Rendra bersama seorang pihak swasta bernama Eryk Armando Talla diduga menerima gratifikasi sekitar Rp3,55 miliar. Dalam perkara ini, Eryk juga ditetapkan sebagai tersangka.

Untuk kasus ini, Rendra dan Eryk disangkakan melanggar pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [Wisnu]

Advertisement
Advertisement