November 22, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Tercatat 2.474 PMI Terindikasi Non-Prosedural Berhasil DIcegah Keberangkatannya

2 min read

JAKARTA – Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Soekarno-Hatta mencegah keberangkatan 2.474 Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) non-prosedural ke luar negeri sepanjang Januari hingga September 2024. Kepala Bidang TPI Soekarno-Hatta, Bismo Surono mengatakan, tiga negara di Asia Tenggara jadi tujuan utama para calon pekerja itu.

“Negara tujuan utama mereka adalah Kamboja, Myanmar, dan Malaysia,” ujar Bismo , Selasa, 17 September 2024.

Bismo mengatakan, berdasarkan data TPI Soekarno-Hatta, jumlah CPMI non-prosedural yang gagal berangkat rata-rata mencapai 100 hingga lebih dari 300 orang per bulan, dengan puncaknya pada Agustus sebanyak 394 orang.

“Yang tertinggi di Agustus dengan 394 CPMI,” tambah Bismo.

Dari Januari hingga pertengahan September, sebanyak 2.474 CPMI non-prosedural berhasil dicegah, dengan rincian sebagai berikut: Januari 330 orang, Februari 254 orang, Maret 368 orang, April 139 orang, Mei 286 orang, Juni 258 orang, Juli 256 orang, Agustus 394 orang, dan 189 orang pada 1-16 September.

Bismo menambahkan bahwa tiga negara tujuan utama, yaitu Kamboja, Myanmar dan Malaysia menjadi perhatian khusus karena tingginya kasus judi online di sana.

 

Perketat Pengawasan

Bismo menjelaskan bahwa TPI Soekarno-Hatta memperketat pemeriksaan dengan mengintensifkan profil dan wawancara bagi penumpang yang hendak bepergian ke luar negeri.

“Laporan masyarakat, profil, dan wawancara penumpang diperkuat saat mereka memasuki imigrasi,” katanya. Sebanyak 544 petugas, dibagi menjadi empat kelompok pemeriksa, dikerahkan untuk memperketat pemeriksaan.

Selama wawancara, banyak ditemukan kejanggalan dan kecurigaan terhadap penumpang yang sebagian besar mengaku akan berlibur. “Modus mereka adalah berpura-pura berlibur dengan penampilan yang meyakinkan,” ujar Bismo.

Namun, setelah dilakukan pendalaman, diketahui bahwa para CPMI ini sebenarnya berniat bekerja di luar negeri tanpa dokumen yang lengkap, menjadikan mereka pekerja migran non-prosedural.

“Keberangkatan mereka akhirnya ditunda,” jelasnya. []

Sumber ApakabarOnline dari Liputan 6

 

 

Advertisement
Advertisement