April 26, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Terdampak Pandemi, Gaji PMI Di Beberapa Negara Penempatan Mengalami Pemotongan

2 min read

JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memiliki komitmen yang kuat dalam melindungi kepentingan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) atau Pekerja Migran Indonesia (PMI) beserta keluarganya untuk menjamin pemenuhan hak dalam keseluruhan kegiatan baik sebelum bekerja, selama bekerja maupun setelah bekerja.

Salah satu upaya yang dilakukan Pemerintah dengan mengubah paradigma bahwa PMI bukan lagi sebagai obyek tetapi mereka merupakan subyek.

“Mereka adalah tenaga kerja yang profesional dan kompeten sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia,” kata Menaker Ida Fauziyah di Jakarta, Rabu (17/11/2021)

Menaker Ida Fauziyah mengatakan, pada masa pandemi COVID-19 sekarang ini migrasi tenaga kerja menjadi yang sangat terdampak. Setiap negara mengambil berbagai kebijakan dalam melakukan pencegahan dan penanganan

pandemi ini, penghentian kegiatan ekonomi dan sosial tentunya juga menghentikan aktivitas produktif dari PMI

Tidak sedikit pekerja yang di PHK bahkan tidak mendapatkan pekerjaan akibat aktivitas perekonomian yang terganggu, angka pengangguran menjadi bertambah.

“Upah yang diterima oleh pekerja juga mengalami pengurangan karena kebijakan pengurangan jam kerja mereka. Kondisi kerja juga mengalami perubahan terkait jam kerja,” katanya.

Ia menuturkan, adanya Satgas Pelindungan PMI di wilayah embarkasi/debarkasi dan daerah asal PMI ini merupakan ujung tombak dalam melindungi warga negaranya.  Sampai saat ini kita masih terus dihadapi dengan permasalahan penempatan PMI nonprosedural yang dapat berakibat pada tindak pidana perdagangan orang atau TPPO.

“Satgas pelindungan PMI ini merupakan salah satu program dan rencana strategis Kemnaker yang merupakan tindak lanjut dari Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2011 tentang Tim Terpadu Pelindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri,” ujar  Ida Fauziyah.

Kedepan, menurut Ida Fauziyah, pihaknya sebagai K/L terkait akan terus mengupayakan untuk memperkuat peran dan fungsi Satgas ini agar dapat optimal dalam memberikan pelindungan terhadap PMI.

“Dampaknya sudah tentu tidak hanya dialami oleh pekerja di dalam negeri, termasuk juga para pekerja kita yang berada di luar negeri atau pekerja migran Indonesia,” ucap Menaker Ida. []

Advertisement
Advertisement