Terekam CCTV Memainkan Onderdil Kakek Majikan, Bawa Narkoba, Dua PMI Hong Kong Hari Ini Disidangkan
HONG KONG – Dua orang pekerja migran Indonesia di Hong Kong hari ini (20/11/2023) harus berurusan dengan sistem penegakan hukum, setelah sebelumnya terbukti telah melakukan perbuatan melanggar hukum.
Dua PMI tersebut adalah R dan L. Keduanya akan menjalani persidangan di Pengadilan Kowloon City, meskipun memiliki dakwaan kesalahan yang berbeda sama sekali.
R, PMI yang tercatat dengan nomor perkara KCCC1692/2023, didakwa telah melakukan perbuatan voyeurism atau asusila, setelah terekam kamera litar di rumah majikannya, sedang memainkan alat setrum kakek majikan sembari geyal geyol menari erotis didepannya.
Tahap persidangan yang dijalani R hari ini beragendakan penyerahan berkas perkara dari kejaksaan.
Adapun PMI kedua yang hari ini menjalani persidangan adalah L.
PMI yang tercatat dengan nomor perkara KCCC2275/2023 tersebut terbukti telah terlibat dalam kegiatan perdagangan narkotika.
Berbeda dengan R, L hari ini melalui persidangan akan mendengarkan vonis hakim.
Semoga keduanya dapat menjalani persidangan dengan lancar dan mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya sesuai dengan amal perbuatan mereka. []