December 22, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Terganjal Status Perkawinan dan Ijin Suami/Ortu bagi Calon PMI ? Begini Penjelasannya

3 min read

Ada seorang Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) sedianya ingin bekerja ke luar negeri. Namun di Dinas Ketenagakerjaan ditunda proses pengurusannya karena pemberi ijin bukan suaminya. Padahal CPMI tersebut dan suaminya sudah membuat surat pernyataan cerai (akta di bawah tangan) bahkan sudah 5 tahun sudah tidak serumah lagi. CPMI tidak mendapat akta cerai dari pengadilan karena alasan ketidakadaan biaya. Bagaimana solusi hukumnya agar CPMI dapat dilanjutkan prosesnya sesuai hukum?

Pertanyaan senada sering terlontar dari ribuan calon pekerja migran yang menghadapi kondisi serupa.

Menukil ulasan di Hukum Online, berdasarkan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, untuk dapat ditempatkan di luar negeri, Calon Pekerja Migran Indonesia (“CPMI”) wajib memiliki dokumen sebagai berikut :

  • surat keterangan status perkawinan, bagi yang telah menikah melampirkan fotokopi buku nikah;
  • surat keterangan izin suami atau istri, izin orang tua, atau izin wali yang diketahui oleh kepala desa atau lurah;
  • sertifikat kompetensi kerja;
  • surat keterangan sehat berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi;
  • paspor yang diterbitkan oleh kantor imigrasi setempat;
  • Visa Kerja;
  • Perjanjian Penempatan Pekerja Migran Indonesia; dan
  • Perjanjian Kerja.

 

Mengenai surat keterangan status perkawinan, surat pernyataan cerai di bawah tangan tidak dapat digunakan untuk membuktikan status perkawinan, sebab berdasarkan ketentuan Pasal 39 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawianan, perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan. Sehingga, CPMI tersebut harus mengajukan gugatan perceraian ke pengadilan terlebih dahulu, untuk nantinya diperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap sebagai dasar penerbitan kutipan akta perceraian yang dilampirkan sebagai surat keterangan status perkawinan.

Pada dasarnya, hukum yang mengatur mengenai proses dan syarat Calon Pekerja Migran Indonesia (“CPMI”) agar dapat bekerja di luar negeri terdapat dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (“UU P2MI”). Namun sebelumnya kita harus mengetahui definisi dari CPMI sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 1 UU P2MI sebagai berikut :

Calon Pekerja Migran Indonesia adalah setiap tenaga kerja Indonesia yang memenuhi syarat sebagai pencari kerja yang akan bekerja di luar negeri dan terdaftar di instansi pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.

Kemudian berdasarkan Pasal 39 ayat (1) UU Perkawinan dijelaskan bahwa:

Perceraian hanya dapat dilakukan di depan Sidang Pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.

Berdasarkan kedua pasal yang telah disebutkan di atas, maka dapat diketahui bersama jika CPMI ingin bercerai dengan suami, harus mendapatkan terlebih dahulu putusan pengadilan yang menunjukkan bahwa CPMI dengan suami telah bercerai melalui “di depan sidang pengadilan”. Oleh karena itu, akta di bawah tangan tentang pernyataan perceraian antara CPMI dengan suami tidak dapat digunakan untuk menunjukkan status perkawinan mereka. CMPI harus terlebih dahulu mengajukan gugatan perceraian ke pengadilan untuk nantinya diperoleh putusan perceraian yang dapat digunakan sebagai bukti status perkawinan CMPI telah putus akibat perceraian.

Jikalau CPMI dan suami menikah secara agama non-muslim, maka gugatan perceraian dapat diajukan di domisili Pengadilan Negeri (Pengadilan Umum) tempat tinggal suami (tergugat). Namun apabila CPMI dan suami menikah secara agama Islam, maka silakan mengajukan gugatan perceraian di domisili Pengadilan Agama tempat tinggal atau suami.

Sesuai dengan pemaparan kami di atas, maka solusi yang dapat kami tawarkan untuk dilakukan oleh CPMI terkait adalah sebagai berikut, pertama-tama mengajukan gugatan perceraian terlebih dahulu untuk mendapatkan putusan pengadilan bahwa CPMI dengan suami telah sah secara hukum bercerai. Apabila CPMI memiliki keterbatasan biaya untuk mengajukan gugatan perceraian, maka disarankan untuk mengajukan gugatan perceraian secara Pro Deo dan Pro Bono dengan bantuan Lembaga Bantuan Hukum atau Organisasi Bantuan Hukum Setempat.

Kemudian, putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap itu merupakan dasar diterbitkannya kutipan akta perceraian. Dalam perceraian pemeluk agama Islam, kutipan akta perceraian diberikan melalui panitera pengadilan agama atau pengadilan tinggi agama kepada para pihak atau diberikan langsung kepada para pihak (masing-masing suami dan istri yang bercerai). Sedangkan kutipan akta perceraian dalam perceraian selain pemeluk agama Islam diterbitkan oleh pejabat pencatatan sipil sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Penjelasan lebih lanjut silakan Anda simak Cara Mengetahui Keabsahan Perceraian Seseorang.

Advertisement
Advertisement