December 13, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Terima Kiriman Narkoba Senilai HKD 60 Ribu, Seorang PRT Asing Dibekuk Petugas

1 min read

HONG KONG – Seorang PRT Asing berusia 43 tahun yang tidak disebutkan jatidirinya harus berurusan dengan petugas Kepolisian Makau setelah tertangkap tangan menerima kiriman paket narkotika jenis ketamin senilai HKD 60 ribu siang ini (13/07/2019).

Mengutip Jurnal Makau, penangkapan tersebut didahului dengan pengintaian yang dilakukan oleh petugas dalam kurun waktu beberapa lama.

Tertangkapnya PRT asing ini berkembang pada pengembangan 5 orang tersangka lainnya yang saat ini dalam pengejaran aparat.

Selain mengamankan PRT Asing tersebut, Polisi juga menahan barang bukti berupa dua buah selang masing masing berukuran panjang 60 cm, amplop, ponsel, serta sejumlah uang kontan dalam pecahan Hong Kong dolar dan Patacas. []

Advertisement
Advertisement