April 19, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Terima Kiriman Paket dari Anaknya yang Menjadi PMI, Niatun Terancam Hukuman Mati

2 min read

SURABAYA – Menerima kiriman barang dari anaknya yang bekerja menjadi PMI di luar negeri tentu sebuah kebahagiaan tersendiri. Sebab, lazimnya, barang yang dikirim dari luar negeri ke kampung halaman merupakan barang yang tidak ada di kampung halaman. Namun tidak demikian dengan barang yang diterima Niatun, warga Sampang Madura ini.

Niatun tak menyangka bahwa barang yang dia terima dari anaknya adalah narkoba. Tak tanggung-tanggung, anak dan menantunya mengirim sabu-sabu sebanyak dua kilogram ke Niatun. Akibatnya, kini wanita asal Sampang, Madura ini terancam hukuman mati.

Mengutip Suara Surabaya, dihadapan majelis hakim yang diketuai I Ketur Tirta, Niatun menjelasakan kronologi kasus kasus yang menjeratnya. Awalnya, Niatun mendapat telepon dari anak dan menantunya yang bekerja sebagai PMI di Malaysia. Sang anak saat itu mengaku akan mengirimkan peralatan rumah tangga.

“Anak dan menantu saya telepon, katanya akan mengirimkan peralatan rumah tangga dari Malaysia,” cerita Niatun saat menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (29/01/2020).

Barang yang disimpan dalam kardus besar tersebut dikirimkan melalui biro jasa pengiriman paket. Saat diperiksa, Niatun memang mendapat perlatan rumah tangga di dalamnya. Namun dalam tumpukan barang tersebut ada juga bungkusan yang ternyata isinya narkoba jenis sabu-sabu.

“Salimun (menantu) telepon meminta agar barang itu disimpan, lalu saya simpan di tumpukan jagung,” jelasnya Niatun.

Tak lama berselang, polisi datang menggerebek rumahnya di Sampang, Madura. Saat itu, polisi menemukan barang haram tersebut dan kemudian menangkap Niatun.

Sementara itu, dalam surat dakwaan disebutkan bahwa Niatun ditangkap pada 23 Juli 2019 sekitar pukul 15.30 WIB. Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan sebelas poket sabu-sabu di rumah Niatun dengan berat total 1,8 kilogram. Atas perbuatannya, Niatun didakwa dengan pasal 114 ayat 2 dengan ancaman hukuman mati. []

Advertisement
Advertisement