November 6, 2025

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Terlalu Betah Tinggal di Hong Kong, Dua PRT Asing Diajak Naik Mobil Van Polisi

1 min read

HONG KONG – Operasi gabungan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum di Hong Kong terkait keberadaan pekerja ilegal terus masiv dilakukan.

Ironisnya, setiap kali operasi digelar, setiap kali itu pula banyak pekerja ilegal yang berhasil diamankan dengan berbagai kondisi dan pekerjaan mereka.

Terkini, kemarin (05/10/2025), petugas gabungan di distrik Yau Tsim berhasil mengamankan 12 pekerja ilegal, dimana dua diantaranya berlatarbelakang PRT asing yang terlalu betah tinggal di Hong Kong.

Tak hanya terlalu betah tinggal di Hong Kong, kedua PRT asing tersebut juga didapati melakukan pekerjaan yang bukan pekerjaan rumah tangga.

PRT asing pertama berusia 38 tahun berasal dari Filipina kedapatan melakukan pekerjaan membuka usaha katering dimana pekerjaan ini merupakan hal terlarang bagi PRT asing. Sedangkan PRT asing kedua berasal dari Indonesia berusia 53 tahun.

PRT asing asal Indonesia yang berusia53 tahun ini sangat betah sekali tinggal di Hong Kong, dimana saking betahnya sampai sampai membuat dia lupa bahwa sudah 7 tahun belakangan bukan hanya ijin tinggal, tetapi paspornya juga sudah kadaluwarsa.

12 orang yang berhasil ditangkap, semua menjalani penahanan untuk selanjutnya ditingkatkan ke penuntutan di Pengadilan. Semoga proses hukum yang mereka jalani lancar serta mendapat keadilan yang seadil adilnya sesuai dengan amal perbuatan mereka.[]

Advertisement
Advertisement

Leave a Reply