August 8, 2025

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Terlalu Rajin Bekerja, 18 PRT Asing Serta 6 Majikan Diciduk Petugas Imigrasi Hong Kong

1 min read

HONG KONG – Sebuah agenda untuk membebaskan Hong Kong dari praktik pekerja ilegal secara terus menerus dilakukan dengan berbagai bentuk operasi atau razia di berbagai tempat.

Sudah tak terhitung lagi jumlahnya mereka para yang berada dalam lingkaran praktik kerja ilegal, baik yang berposisi sebagai pekerja maupun pemberi kerja.

Terkini, 18 PRT asing di Hong Kong beserta 6 orang majikan ditangkap aparat imigrasi saat sebuah gelaran razia di berbagai lokasi dilakukan pada 6 Agustus 2025.

18 PRT asing tersebut bekerja diluar ijin tinggal yang mereka kantongi. Mereka sebagian ada yang bekerja menjadi juru masak di restauran, menjadi cleaning service, penjaga dan pelayan toko, hingga menjadi pengelola gues house.

Pemberi kerja dari 18 orang PRT asing tersebut sebanyak 6 orang yang berlatar warga Hong Kong.

Sumber imigrasi dalam siaran persnya mengungkapkan, mereka 18 orang PRT asing yang bekerja ilegal diluar ketentuan tersebut setiap harinya bisa mengantongi upah antara HKD 200 hingga HKD 500 atau HKD 6 ribu hingga HKD 15 ribu setiap bulannya.

Hal tersebut belum termasuk bonus bonus yang dijanjikan.

Mereka para pekerja ilegal berkonsekwensi menghadapi ancaman denda serta pidana maksimal HKD 150 ribu serta 14 tahun penjara.

Sedangkan pemberi kerja menghadapi ancaman denda maksimum 500 ribu serta ancaman pidana 10 tahun. []

Advertisement
Advertisement

Leave a Reply