Terlibat LGBT, Seorang Jendral Polisi Diberi Sangsi
JAKARTA – Ketua Muda Mahkamah Agung (MA) Bidang Militer, Burhan Dahlan, beberapa waktu yang lalu mengeluarkan pernyataan mengejutkan, terkait dengan adanya aktifitas LGBT di kalangan TNI-Polri.
Burhan mengungkapkan ia diajak berdiskusi dengan Pimpinan TNI Angkatan Darat di Markas Besar Angkatan Darat.
Dalam diskusi tersebut, kata Burhan, Pimpinan TNI AD menyampaikan kepadanya telah menemukan ada kelompok-kelompok LGBT di lingkungan TNI.
Kelompok tersebut, kata Burhan, bernama Persatuan LGBT TNI-Polri. Berdasarkan diskusi tersebut, Burhan mengatakan kelompok tersebut dipimpin oleh oknum TNI berpangkat Sersan. Uniknya, anggota kelompok ini ada yang berpangkat jauh lebih tinggi dari sang Sersan, yakni Letnan Kolonel.
Hirarki di kelompok ini tentu saja bertentangan dengan hirarki kepangkatan di lingkungan TNI dan Polri. Seperti diketahui, Letnan Kolonel adalah pangkat untuk perwira menengah dalam kemiliteran di Indonesia, setara dengan Ajun Komisaris Besar Polisi dalam Kepolisian Republik Indonesia/Polri.
Sedangkan Sersan adalah pangkat bintara di dalam sistem pangkat ketentaraan, di bawah perwira pertama dan di atas tamtama.
Pernyataan Burhan menjadi gong pembuka yang membenarkan adanya kelompok LGBT di tubuh Tentara dan Polisi di Indonesia.
Meski begitu, Burhan menyebutkan bahwa fenomena penyuka sesama jenis ini bukanlah hal baru. Ia pernah menyidangkan kasus LGBT pertama di lingkungan TNI pada 2008.
Burhan menyampaikan hal itu dalam tayangan bertajuk Pembinaan Teknis dan Administrasi Yudisial Pada 4 Lingkungan Peradilan di Seluruh Indonesia yang diunggah dan disiarkan secara langsung di kanal Youtube resmi Mahkamah Agung pada Senin (12/10/2020).
Lalu, bagaimana kedua institusi tersebut merespons anggotanya yang memiliki orientasi seksual LGBT?
Di tubuh Polri, baru-baru ini menyeruak kabar, keterlibatan salah seorang Jendral berbintang satu, Brigjen EP menjadi bagian dari LGBT yang dimaksud.
Menanggapi hal tersebut, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri menyatakan telah memproses hukum Brigadir Jenderal EP yang diduga terlibat dalam kelompok lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT). Sejumlah rangkaian proses pemeriksaan pun sudah dilakukan oleh Divisi Propam Polri.
“Kan sudah proses penegakan hukum. Itu ke Propam,” kata Asisten Sumber Daya Manusia Mabes Polri Inspektur Jenderal Sutrisno Yudi Hermawan di Mabes Polri, Selasa (20/10/2020).
Menanggapi kasus ini, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono mengatakan, Polri menindak tegas apabila terbukti ada anggota Polri yang tergabung dalam kelompok LGBT. Hanya saja, menurutnya informasi adanya kelompok LGBT di lingkungan TNI dan Polri perlu ditelusuri lebih dalam.
“Kalau terjadi hal tersebut, Polri akan tindak tegas. Karena memang sudah ada aturan hukumnya bagi yang melanggar, tentunya sanksi kode etik sudah menunggu,” kata Awi, beberapa waktu lalu.
Menurut dia, dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri sebagaimana Pasal 14 huruf c disebutkan, setiap anggota Polri wajib menaati dan menghormati norma kesusilaan, norma agama, nilai-nilai kearifan lokal dan norma hukum. []