Terlibat Peredaran Narkoba Senilai KD 300 Ribu, Seorang Nyonya Hong kong dan Suaminya Hari Ini Dihadapkan ke Persidangan
HONG KONG – Setelah tertangkap petugas pada Selasa (03/10/2023) sore kemarin, seorang nyonya Hong kong berkewarganegaraan Indonesia berinisial SK (32) dan suaminya berinisial LW (49), hari ini (06/10/2023) dihadapkan ke persidangan untuk pertama kalinya di pengadilan Kowloon Barat.
Pasangan suami istri beda negara tersebut ditangkap petugas di sebuah gedung yang terletak di Nathan Road nomor 54 Tsim Sha Tsui pada Selasa (03/10/2023).
Penangkapan tersebut berawal dari kecurigaan petuigas akan gerak gerik mencurigakan seorang pria yang kemudian saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan beberapa obat terlarang.
Pengembanganpun dilakukan, dan akhirnya petugas berhasil menemukan tempat tersebut dari informasi yang disampaikan tersangka sebelumnya.
Dari TKP selain menangkap seorang Nyonya Hong Kong berikut suaminya, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa 12 gram narkoba, 1.026 air sex, 51 butir ekstasi, 32 butir pil psikotropika jenis lain, dimana seluruh barang bukti tersebut ditaksir senilai HKD 300 ribu.
Kedua orang tersebut saat ini tengah menjalani penahanan di Kepolisian distrik Tsim Sha Tsui untuk diproses lebih lanjut. []
Sumber ApakabarOnline