Terlibat Prostitusi Online, 2 PMI Di Mong Kok Diringkus Polisi
2 min readMONG KOK – Dua orang pekerja migran Indonesia di Hong Kong yang berprofesi sebagai domestik worker harus berurusan dengan kepolisian Hong Kong lantaran terbukti terlibat dalam jaringan prostitusi online dari sebuah operasi yang digelar pada hari Senin (02/04) dini hari kemarin. Dua PMI yang masih disembunyikan jati dirinya dan salah satunya telah overstay ini ditangkap bersama dengan 19 orang yang bekerja menjadi satu tim.
Jika Hamil Karena “Bisnis Paruh Waktu”, Majikan Hong Kong Boleh Memberhentikan PRT Asing
Dikutip dari Oriental Group, 6 orang pria dan enam orang wanita (termasuk dua orang PMI) tertangkap tangan sedang melakukan praktek prostitusi di stau tempat di kawasan Mong Kok. Disamping 2 orang PMI, salah satu tangkapan Polisi membuat masyarakat Hong Kong heboh, lantaran salah satu dari perempuan prostitutan yang ditangkap merupakan seorang remaja belasan tahun warga Hong Kong yang putus sekolah.
Inspektur Senior Timothy Cheung Chun, dari kepolisian Mong Kok menyatakan, jaringan prostitusi ini merupakan jaringan ilegal yaneg melakukan praktek prostitusi ilegal melalui sosial media dalam memasarkan dan menjaring konsumen. Mereka telah sejak lama terendus petugas, baru pada hari M inggu (01/04) siang, Polisi melakukan pengawasan intensif, hingga pada dinihari keesokannya, petugas berhasil meringkus mereka saat sedang melakukan aksinya.
Timothy mengungkapkan, tarif yang harus diibayar konsumen bervariasi antara HKD 1.000 hingga HKD 4.000 untuk sekali kencan. Dalam temuan Polisi, mereka menawarkan praktek jasa seks menyimpang, yaitu praktek BSDM atau praktek hubungan seksual yang disertai dengane kekerasan dan penyiksaan. Hal ini terungkap salah satunya dari barang bukti yang disita yaitu berupa seragam perawat dan pelaut, borgol, serta aksesoris lain berupa kondom dan pelumas.
Memang Betul, Berdagang Seperti Ini Bukan “Menjual Diri”, Tapi …
16 orang dari 19 yang ditangkap dibebaskan dengan jaminan harus melapor setiap seminggu sekali. Sedangkan 3 orang harus ditahan, dimana, dua diantaranya adalah PMI. Proses penyelidikan terus dilakukan untuk menggali lebih dalam dari praktik dan orang-orang yang terlibat dalam jaringan tersebut.
Kedua PMI, disamping dikenakan pasal penyalahgunaan visa ttinggal, juga dijerat dengan pasal prostitusi ilegal. [Asa]
Simak Video Streamingnya KLIK DISINI