April 27, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Terpaksa Tak Dibawa Pulang, KJRI Fasilitasi Pemakaman PMI Asal Indramayu

2 min read

INDRAMAYU – Ketidakmampuan keluarga mengirimkan biaya pemulangan jenazah sekaligus biaya pemakaman seorang PMI bernama Ruri Alfath Mujahidah asal Indramayu beberapa waktu yang lalu menjadi perbincangan nasional, terutama di kalangan pemerhati pekerja migran.

Opsi yang diterima keluarga, jika jenazah almarhumah dibawa pulang dan dimakamkan di kampung halaman, keluarga harus mengirimkan sejumlah uang diatas 30 juta rupiah untuk biaya pengiriman. Namun jika dimakamkan di negara penempatan, keluarga juga masih harus mengeluarkan biaya hingga sembilan juta rupiah.

Kedua opsi tersebut tidak satupun mampu disanggupi keluarga, lantaran ketiadaan biaya.

Sakit-Sakitan, Didzalimi Majikan, PMI Asal Indramayu Meninggal Dunia Saat Perjalanan Pulang

Ending dari keterpurukan tersebut, membuat berbagai pihak bersikap. Hingga akhirnya, Konsulat Jendral Republik Indonesia (KJRI) Johor, Malaysia turun tangan mengurusi prosesi pemakaman almarhumah di Johor.

Mengutip pemberitaan Antara, jenazah Almarhumah telah di makamkan pada Kamis, 22 Oktober 2020 kemarin.

“Jenazahnya telah dimakamkan di Tanah Pekuburan Islam Taman Mount Austin Johor Kamis 22 Oktober 2020,” ujar Koordinator Fungsi Pensosbud KJRI Johor Bahru, Anang Fauzi Firdaus di Johor Bahru, Kamis.

Sebelumnya, ujar dia, KJRI berkoordinasi dengan UPT BP2MI Tanjung Pinang telah menjadwalkan repatriasi yang bersangkutan pada (19/10) dari Pelabuhan Stulang Laut Johor menuju Pelabuhan Batam Center berangkat dari Johor jam 13:15 waktu setempat.

“Namun, pada hari yang sama yang bersangkutan meninggal dunia jam 08:10 waktu setempat di Ulu Tiram, Johor, dengan sebab kematian sakit TBC akut,” katanya.

Atas persetujuan pihak keluarga melalui Bapak Komarudin, ayah kandung almarhumah, ujar dia, KJRI membantu pembiayaan dan memfasilitasi pemakaman jenazah di Johor, Malaysia.

Ruri Alfath Mujahidah adalah PMI ilegal yang diberangkatkan ke Malaysia pada Juli 2019 oleh agensi Ropiko di Batam.

“Yang bersangkutan bekerja sebagai pekerja rumah tangga dan pelayan restoran, tanpa visa kerja dan berpindah-pindah majikan. Dalam lima bulan terakhir yang bersangkutan merasakan sakit,” katanya. []

Advertisement
Advertisement