Tersangkut Kasus Peredaran Narkoba, Seorang PMI Hadapi Vonis Pengadilan
HONG KONG – Penggunan narkotika dan obat obat adiktif jenis apapun di hampir seluruh negara di dunia dibatasi dan diatur penggunaannya. Penggunaan diluar aturan yang telah ditentukan, otomatis menjadi bentuk sebuah pelanggaran.
Pelanggaran penyalahgunaan narkotika, disetiap negara memiliki konsekwensi hukum yang berbeda. Ada negara yang sampai memberikan konsekwensi hukuman mati pada kasus narkotika yang bertaraf kelas kakap, ada pula yang bukan hukuman mati, melainkan hukuman seumur hidup.
Seperti halnya Hong Kong, sebagai sebuah kawasan yang memiliki kedaulatan hukum terhadap narkotika, pelanggar aturan narkotika akan berhadapan dengan konsekwensi hukum pula.
Terkini, seorang pekerja migran Indonesia berinisial SK yang pada awal tahun 2023 kemarin kedapatan telah melakukan pelangaran hukum berupa kepemilikan dan peredaran narkotika di wilayah Hukum hong Kong, hari ini (17/11/2023), untuk yang keseian kalinya dihadapkan ke persidangan.
PMI yang terdaftar dengan nomor perkara Whari ini akan mendengarkan vonis yang disampaikan oleh Hakim yang memimpin persidangan di pengadilan Kowloon Barat.
Semoga proses hukum yang sedang dijalani oleh SK lancar, dan mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya sesuai dengan amal perbuatannya. []