July 27, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Tertahan, Barang Kiriman PMI Menumpuk di Surabaya

1 min read

SURABAYA – Barang impor yang dikirim oleh Pekerja Imigran Indonesia (PMI) menumpuk di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Penumpukan terjadi lantaran pihak jasa Ekspedisi atau PJT, belum mengirimkan dokumen Consignment Note ke Bea Cukai.

“Memang betul ada penumpukan dan teman-teman Pemeriksa Barang Bea Cukai Tanjung Perak tidak bisa memeriksa,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Perak, Dwijanto Wahjudi, Senin (13/11/2023).

Barang-barang tersebut tidak diajukan CN-nya oleh Ekspedisi, atau dalam bahasa mudahnya, masih dalam kewenangan penguasaan Ekspedisi dan belum diserahkan ke Bea Cukai.

Dwijanto membantah jika pihaknya sengaja menahan barang milik Pekerja Imigran Indonesia di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

“Tidak ada perintah penahanan barang, karena memang untuk kami, tidak ada kepentingan dengan penahanan barang tersebut, dan tentunya bertentangan dengan semangat kami yang ingin mempercepat dwelling time,” ucapnya.

Dwijanto menjelaskan, belum diterimanya Dokumen Consignment Note (CN) oleh Bea Cukai Tanjung Perak, membuat proses pemeriksaan barang kepabeanan terhambat, lantaran barang impor tersebut, masih dalam kewenangan penguasaan Ekspedisi dan belum diserahkan ke Bea Cukai.

“Per 10 November kemarin, kami sudah menyampaikan surat kepada setiap pengelola Jasa Ekspedisi atau PJT, untuk segera menyampaikan CN ke kami sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak Dalam Rangka Impor dan Ekspor Barang Kiriman (PMK-96),” ucapnya. []

 

Advertisement
Advertisement