December 14, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Terungkap, Daryati Nekat Bunuh Majikan Karena Rindu Kekasih di Hong Kong dan Kampung Halaman

2 min read

ApakabarOnline.com – Seorang pekerja migran Indonesia (PMI) asal Lampung, bernama Daryati, 26 tahun, menghadapi sidang pertama di Pengadilan Tinggi Singapura, Selasa, 23 April 2019, atas tuduhan pembunuhan sadis terhadap majikannya. Kasus pembunuhan ini menyita perhatian secara luas karena diduga direncanakan dengan sangat kejam.

Dikutip dari asiaone.com, Selasa, 23 April 2019, Daryati saat ini terancam hukuman mati setelah pada 7 Juni 2016 menikam dan memotong jasad majikan perempuannya yang bernama Seow Kim Choo, 59 tahun. korban ditemukan dengan 98 luka akibat pisau dan sebagian besar di area kepala dan leher.

Daryati telah menjadi PMI pertama yang disidangkan untuk kasus pembunuhan setelah kasus tenaga kerja yang dihukum gantung pada 1995 karena membunuh teman sesama asisten rumah tangga dan balita empat tahun.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut mengatakan Daryati telah menulis buku harian, yang diantaranya berisi rencananya menghabisi Seow Kim Choo.

“Saya harus melakukan rencana ini secepatnya. Saya harus berani meskipun nyawa saya turuhannya. Saya siap menghadapi segala risiko atau konsekuensi apapun itu. Saya harus siap menerimanya. Saya berharap rencana ini sukses dan berjalan lancar,” tulis Daryati dalam buku hariannya, seperti di bacakan Jaksa Penuntut di persidangan.

Wakil Jaksa Penuntut Wong Kok Weng mengatakan kalimat Daryati dalam buku harian itu menggambarkan sebuah pengakuan dari pembunuhan brutal dan berdarah dingin yang pada akhirnya diperbuatnya. Wong mengatakan Jaksa Penuntut akan mengacu pula pada keterangan Daryati di kepolisian, dimana dia mengaku melukai leher majikannya dan menikamnya berkali-kali.

Seow Kim Choo yang sudah lansia, tinggal di sebuah rumah berlantai tiga dengan suami, dua anaknya yang sudah remaja, satu menantu dan dua cucu. Daryati tinggal di keluarga itu sejak 13 April 2016. Pasport Daryati disimpan oleh majikannya dalam sebuah brankas yang ada di kamar tidur utama Seow Kim Choo dan suaminya Ong Thiam Soon.

Ong Thiam Soon diketahui memegang kunci brankas tersebut. Sedangkan Seow Kim Choo, memegang kunci laci di lantai satu tempat dia menyimpan uang tunai.

Dugaan sementara, Daryati membunuh Seow Kim Choo karena dia memendam rindu pada kampung halaman dan pacarnya di Hong Kong, tetapi tak bisa pulang karena pasportnya ditahan. Jaksa Penuntut menduga Daryati sudah merencanakan membunuh majikannya pada Mei 2016 agar dia bisa mengambil pasportnya, mencuri uang dan pulang ke Indonesia.

Dalam buku hariannya tertanggal 2 Juni 2016, Daryati menggambar sebuah rumah dengan rute melarikan diri setelah dia mendapatkan pasportnya. Dua hari sebelum dia membunuh majikan perempuannya, Daryati menyembunyikan, sebilah pisau di ruang pakaian majikannya, satu buah palu di sebuah meja belajar di lantai dua dan sebuah pisau di bawah sebuah wastafel kamar tidur majikannya. Pada 7 Juni 2016, Daryati melaksanakan rencananya.

 

Daryati yang sudah tak tahan ingin pulang kampung, meminta majikannya memberikan pasportnya sambil memegang sebilah pisau. Seow Kim Choo yang terkejut dan berteriak, diseret Daryati ke toilet dan dihabisi di sana.

Laporan ahli kejiwaan menyebut Daryati menderita gangguan penyesuaian pada saat tindak kejahatan dilakukan. Akan tetapi, ini bukan berarti sebuah gangguan mental besar yang akan mengurangi tanggung jawab PMI tersebut atas perbuatannya. []

Advertisement
Advertisement