April 27, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Terungkap, Praktik Percaloan Pembuatan Paspor Pekerja Migran di Kantor Imigrasi

4 min read
Feature image Terungkap, Praktik Percaloan Pembuatan Paspor Pekerja Migran (Foto Istimewa)

Feature image Terungkap, Praktik Percaloan Pembuatan Paspor Pekerja Migran (Foto Istimewa)

MATARAM – Beberapa waktu belakangan, berbagai layanan publik terus berbenah, menjauhkan diri dari berbagai bentuk maladministrasi hingga percaloan dalam melayani masyarakat. Perubahanpun tidak bisa serta merta, lantaran merubah “mental” buruk pelayan publik tidak semudah membalikan kedua telapak tangan. Namun setidaknya progres itu secara nasional sangat terasa, beberapa layanan publik dirasakan berlangsung dengan cepat, akurat dan profesional.

Namun hal tersebut harus ternodai dengan terbongkarnya maladministrasi dan praktek percaloan penerbitan Pasport untuk Calon Pekerja Migran Indonesia.

Dinukil ApakabarOnline dari laman Talika (03/08/2022), peristiwa tersebut terjadi di Mataram provinsi NTB.

Praktek percaloan Pasport itu berhasil di ungkap Ombudsman RI perwakilan NTB dengan pola own motion investigation karena seringnya terjadi kasus menyedihkan yang menimpa pekerja migran, seperti tengggelamnya kapal rombongan pekerja migran.

“Ombudsman RI Perwakilan NTB melihat kuatnya korelasi masih diminatinya cara illegal untuk menjadi pekerja migran salah satunya disebabkan oleh praktek pelayanan Kantor Imigrasi yang buruk. Karena itu, selama dua bulan terakhir (Juni, Juli) Ombudsman RI Perwakilan NTB telah melakukan serangkaian investigasi Unit Layanan Paspor (ULP) Lombok Timur,” ungkap Kepala Ombudsman RI perwakilan NTB, Dr. Adhar Hakim, Selasa 2 Agustus 2022 saat konfrensi pers.

Adhar menjelaskan, dipilihnya ULP Layanan Paspor Lombok Timur mengingat daerah itu merupakan salah satu kantong penyumbang pekerja migran tersebsar di Tanah Air.

Adhar mengaku, Ombudsman RI Perwakilan NTB berulang kali menerima keluhan warga terkait sulitnya mengakses pelayanan M-Paspor, maraknya praktek percaloan yang bahkan telah merusak sistim kerja ULP Lombok Timur, hingga adanya praktek diskrimnasi pelayanan antara pengguna calo dan non calo.

“Praktek Percaloan yang merusak sistim kerja. Dari hasil investigasi tertutup Ombudsman RI Perwakilan NTB dapat menemukan adanya praktek perbedaan perlakuan pelayanan kepada warga yang mengurus paspor melalui calo dengan yang mengurus mengurus sendiri. Bahkan ditemukan praktek pelayanan kepada pengurusan paspor melalui calo dilayani oleh ULP Lombok Timur dengan tidak lazim. Pelayanan di ULP Lombok Timur kepada sejumlah jaringan percaloan paspor dilakukan diluar jam resmi kantor pukul 06.00 Wita,” beber Adhar.

Saat kantor ULP Lombok Timur masih sepi dan dilayani hanya oleh satu atau dua petugas ULP Lombok Timur, sejumlah calo leluasa keluar masuk kantor dan ruangan di ULP Lombok Timur dan masuk mengakses sejumlah petugas secara langsung. Biaya yang harus dikeluarkan oleh calon pekerja migran untuk memperoleh paspor sebesar Rp. 2.500.000. Harga yang jauh diatas harga resmi yang ditertapkan pemerintah yakni RP. 350.000 untuk paspor biasa 48 halaman, hal ini bentuk pelayanan bahkan merusak standar operosional prosedur (SOP).

“Dalam praktek pelayanan paspor yang buruk di ULP Lombok Timur diduga kuat telah terjadi sejumlah bentuk maladministrasi. Dugaan maladministrasi tersebut antara lain diskriminasi, penyalahgunaan wewenang, pengabaian kewajiban hukum, penyimpangan prosedur, perbuatan tidak patut, dan penundaan berlarut,” kata Adhar.

Ombudsman menemukan, MAP pemohon yang mengurus paspor melalui calo di pisahkan, serta foto, sidik jari dan wawancara dilakukan di ruang layanan yang terpisah dengan pemohon yang mengurus sendiri, bahkan pemohon tidak diwawancara. Pemohon yang mengurus paspor melalui calo mendapatkan kemudahan, bahkan pukul 06.00 WITA, berkas mereka sudah dipersiapkan untuk layanan foto, sidik jari dan wawancara. Calo dapat dengan bebas keluar masuk Kantor Imigrasi, bahkan dapat mengakses pintu belakang kantor sebelum jam layanan buka.

Petugas melakukan pelayanan sebelum jam kerja. Pemohon tidak perlu membuat/atau mendatangani surat kuasa Pemohon yang mengurus Paspor melalui calo dilayani pukul 06.00 WITA. Penerbitan Paspor melebihi jangka waktu alasan ketersediaan blangko dan gangguan sistem.

Adhar Hakim menegaskan, Ombudsman RI Perwakilan NTB sangat mendukung sikap pemerintah yang menghentikan sementara pengiriman pekerja migran untuk sementara ke Malaysia. Hal tersebut penting dilakukan oleh Pemerintah Indonesia sambil menata kembali proses dan mekanisme pengiriman pekerja migran untuk menghindari berbagai kejadian yang tidak di inginkan.

Namun melihat praktek pelayanan paspor yang buruk di ULP Lombok Timur, upaya keras pemerintah Indonesia bisa menjadi gagal karena masih terbukanya peluangan penerbitan paspor kepada pekerja migran dengan berbagai modus jika melihat buruknya standar kerja pelayanan di ULP Lombok Timur.

Praktek buruk pelayanan paspor di ULP Lombok Timur sangat berdampak buruk. Dampak tersebut antara lain Pelayanan Paspor yang disertai ketidakjelasan dan ketidaktertiban proses antrian, penyimpangan prosedur dengan meminta kelengkapan dokumen yang tidak sesuai dengan persyaratan dan proses wawancara yang hasilnya tergantung pada persepsi petugas pemeriksa terhadap pemohon yang diwawancara membuka kesempatan bagi pihak-pihak tertentu untuk mendapatkan keuntungan dari pelayanan Paspor Biasa.

Biaya tinggi yang disebabkan oleh sistem antrian dan persyaratan yang tidak jelas dan sulitnya proses wawancara mendorong masyarakat untuk memanfaatkan jasa pihak ketiga dan/atau orang dalam dengan imbalan tertentu. Semakin besar imbalan yang diberikan, maka akan semakin berkurang hambatan yang dihadapi pemohon. Jika pemikiran bahwa permintaan imbalan atau pungli itu dapat memperlancar permohonan Paspor Biasa, maka akan menjadi kebiasaan yang mengakar dengan maksud untuk mempermudah urusan.

Pungutan liar yang dilakukan oleh pihak ketiga atau calo mengakibatkan masyarakat terdorong untuk terus menggunakan jasa calo ketika mengurus penerbitan Paspor Biasa.

Membuka ruang bagi buruh migran non prosedural, karena kondisi kemudahan mengurus paspor melalui calo, dapat dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk mengirim orang bekerja di Luar Negeri tanpa melalui prosedur dengan motif Wisata, Ibadah (umroh), Kunjungan Keluarga, dan melanjutkan studi.

Berdasarkan hasil investigasi ini selanjutnya Ombudsman RI Perwakilan NTB akan melakukan koordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM, serta Dirjen Imigrasi agar dapat dilakukannya upaya perbaikan mengingat tingginya potensi maladministrasi dalam pelayanan paspor bagi pekerja migran. []

Advertisement
Advertisement