Tidak Bisa Selamanya, Penerima Bansos Usia Produktif Kini Dibatasi Maksimal Lima Tahun

JAKARTA – Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf berencana, mengeluarkan Peraturan Menteri Sosial (Permensos) baru agar penerima manfaat bantuan sosial (bansos) maksimal hanya lima tahun.
“Nanti saya bikin juga Permensos maksimal lima tahun untuk menerima bantuan,” kata Mensos di Kota Serang, Banten, Rabu (19/3/2025).
Namun, penerima bantuan sosial, seperti lansia dan disabilitas, dikecualikan dalam aturan itu nanti.
Pembatasan itu, lanjut Mensos akan menyasar penerima bansos usia produktif. Dari data Kementerian Sosial terungkap, penduduk Provinsi Banten pada desil 5 hingga 10 yang menerima bansos. Padahal, penerima bansos seharusnya adalah masyarakat yang termasuk dalam kategori desil 1 hingga 4.
Desil 1 hingga 4 merupakan kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan yang paling rendah. Sementara, desil 5 sampai dengan 10 merupakan masyarakat tingkat menengah ke atas.
Mensos memaparkan terdapat 4.386 penduduk Banten di desil 10 yang menerima bantuan sembako. Selain itu, terdapat 197.517 penerima PKH (Program Keluarga Harapan) dan sembako, serta masih banyak warga usia produktif (15-50 tahun) yang juga mendapatkan bantuan tersebut.
Juga 45.355 orang yang menerima PKH lebih dari 10 tahun, bahkan 13.133 di antaranya telah menerima sejak tahun 2013.
“Jika aturan itu berlaku, nantinya dilakukan evaluasi. Setelah itu dia berpindah ke program yang lain. Nah yang kedua, kalau toh nanti masih ada Desil 10, 9, akan kita koreksi. Setelah ground checking (uji petik) Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN)) selesai,” kata Mensos yang biasa disapa Gus Ipul itu.
Dia mengharapkan pemerintah daerah dapat memberikan bantuan untuk melakukan uji petik penerima manfaat melalui DTSEN. []