April 6, 2026

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Tidak Jadi Dihukum Mati, Seorang PMI Dibebaskan Setelah Jalani Penjara 15 Tahun

2 min read

HONG KONG – Seorang nenek asal Indonesia terbebas dari hukuman mati setelah menghabiskan sekitar 15 tahun di penjara akibat kasus narkotika. Kasus ini menyoroti praktik eksploitasi terhadap pekerja migran, khususnya perempuan dalam jaringan perdagangan lintas negara.

Perempuan tersebut diketahui bernama Asih (66), meski selama proses hukum dia menggunakan nama Ani Anggraeni, sebuah nama yang dicantumkan oleh pelaku perdagangan narkoba di paspornya tanpa sepengetahuannya.

Asih dipulangkan ke Indonesia setelah Gubernur Penang, Malaysia memberikan pengampunan kepadanya pada 19 Maret, tepat sebelum hari raya Idul Fitri.

Melansir South China Morning Post, Asih mengaku belum pernah bepergian ke luar negeri sebelum ia tertipu membawa narkoba melintasi perbatasan pada 2011.

“Rasanya seperti tidak nyata, tetapi ini nyata. Saya hanya bisa bersyukur bisa kembali ke Indonesia dan bertemu keluarga saya,” ujar Asih kepada South China Morning Post dikutip Minggu (5/4/2026).

Asih meninggalkan Indonesia pada 2011 setelah seorang wanita bernama Duwi menawarkan pekerjaan sebagai pengasuh di Malaysia, menjanjikan gaji tinggi dan menanggung akomodasi serta perjalanannya.

Namun tanpa sepengetahuannya, Duwi memalsukan nama Asih di paspornya dan menginstruksikannya untuk tidak menggunakan nama aslinya saat bepergian.

Ini merupakan taktik yang digunakan oleh para pelaku perdagangan manusia untuk menipu otoritas imigrasi.

Setibanya di Malaysia, Asih diarahkan untuk pergi ke Vietnam untuk mengambil sebuah koper dan mengirimkannya kepada kerabat Duwi di Penang. Ia ditangkap di bandara Penang pada 21 Juni 2011 setelah pihak berwenang menemukan 3,87 kg metamfetamin di dalam tas tersebut. Pengadilan Malaysia menjatuhkan hukuman mati kepadanya berdasarkan Undang-Undang Narkoba Berbahaya pada tahun 2012.

Selama masa hukumannya di penjara, Asih selamat dari kanker endometrium, menjalani histerektomi, dan mengalami beberapa insiden kekerasan, menurut laporan berita.

Dalam pernyataan bersama, Hayat dan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat Jakarta mengatakan kasus Asih lebih dari sekadar dakwaan narkoba konvensional.

“Ini adalah narasi mendalam tentang penipuan, eksploitasi, dan kerentanan sistemik,” kata mereka.

“Cara-cara licik perempuan dijebak oleh sindikat perdagangan manusia, dimanipulasi ke dalam operasi ilegal tanpa pernah sepenuhnya memahami realitas keadaan mereka,” tegas kedua belah pihak.

Kelompok-kelompok tersebut mengatakan bahwa Asih dan perempuan dalam situasi serupa bukanlah dalang, melainkan “korban dari sistem yang cacat yang gagal melindungi mereka”, dan menyebut pemulangan Asih sebagai preseden hukum dan kemanusiaan yang penting.

Setidaknya delapan perempuan Indonesia tetap dipenjara di Malaysia setelah hukuman mati mereka diringankan, kata kelompok-kelompok tersebut, menambahkan bahwa mereka umumnya berasal dari keluarga miskin, direkrut dengan tawaran pekerjaan atau rayuan romantis, dan dipaksa membawa tas berisi narkoba tanpa sepengetahuan mereka.

Pembebasan Asih terjadi ketika Malaysia terus berupaya mengatasi konsekuensi dari keputusannya pada tahun 2023 untuk menghapus hukuman mati wajib, memberikan hakim keleluasaan dalam 11 pelanggaran dan memungkinkan penjatuhan hukuman ulang bagi mereka yang sudah berada di hukuman mati.

Jumlah orang yang berada di hukuman mati karena pelanggaran narkoba turun dari 705 pada tahun 2024 menjadi 40 pada tahun 2025, menurut Hayat. Moratorium eksekusi telah diberlakukan sejak 2018, dengan eksekusi terakhir yang diketahui dilakukan pada tahun 2017. []

Advertisement
Advertisement

Leave a Reply