April 26, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Tidak Mempersulit, BP2MI Justru Memudahkan Penempatan PMI Legal ke Luar Negeri

2 min read

JAKARTA –  Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sumatera Barat (Sumbar) klarifikasi pemberitaan salah satu media televisi lokal di Sumatera Barat, yang menyebutkan bahwa BP2MI mempersulit proses penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Provinsi Sumatera Barat ke luar negeri, khususnya ke Malaysia, Jumat (26/08/2022).

Sebelumnya Kepala BP3MI Sumbar, Bayu Aryadhi, memperoleh informasi terkait adanya pemberitaan yang menyebutkan bahwa BP2MI mempersulit birokrasi administrasi berupa proses yang terlalu panjang yang harus dilalui oleh Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang akan bekerja ke luar negeri.

“BP3MI Sumatera Barat telah melaksanakan proses penempatan PMI ke luar negeri sesuai dengan prosedur yang benar sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku”, ucap Bayu.

Bayu juga menyampaikan, proses penempatan PMI ke luar negeri tidak hanya dilakukan oleh BP2MI sendiri, namun merupakan rangkaian proses yang  terintegrasi dengan instansi terkait, baik di Indonesia maupun di negara penempatan.

“Untuk bekerja ke luar negeri, ada beberapa proses yang harus dilalui. Proses tersebut tidak hanya di BP2MI, namun juga di instansi terkait lainnya. Salah satu proses yang dilalui PMI di BP3MI Sumatera Barat adalah Verifikasi Dokumen, Orientasi Pra Pemberangkatan (OPP) dan proses perekaman sidik jari melalui aplikasi E-KTKLN yang merupakan rangkaian akhir sebelum PMI diberangkatkan oleh P3MI (Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia),” jelas Bayu.

Lebih lanjut, Bayu menyampaikan, penempatan PMI ke luar negeri khususnya skema Private to Private (P to P) melalui P3MI ke negara Malaysia, telah mengunakan sistem yang telah terintegrasi dengan instansi terkait, termasuk kantor perwakilan yang berada di luar negeri melalui One Channel System (OCS). Tentunya, dalam hal ini BP2MI tidak mempunyai hak untuk mengintervensi segala proses yang harus dilalui PMI di instansi terkait lainnya, dan membedakan proses pelayanan terhadap P3MI.

Hal tersebut, sambung Bayu, merupakan wujud negara hadir untuk melindungi warga negara Indonesia yang bekerja ke luar negeri, khususnya ke Malaysia, seperti jargon BP2MI yaitu ‘Melindungi PMI dari ujung rambut hingga ujung kaki’.

“Hingga saat ini, BP3MI Sumatera Barat telah melakukan proses OPP kepada 132 orang CPMI dengan skema penempatan P to P dengan negara tujuan Malaysia, dan 92 orang CPMI dengan skema Mandiri”, tutup Bayu.[]

Advertisement
Advertisement