Tidak Sederhana, Susah Sekali Negara Memberikan Ganti Rugi Kepada Warganya
Tidak mudah untuk mendapatkan ganti rugi dari negara, bahkan untuk kasus yang sudah inkrah. Butuh waktu lama untuk mendapatkan keputusan yang berkekuatan hukum tetap. Butuh waktu juga untuk mendapatkan ganti ruginya.
Iwan Mulyadi, pemuda asal Kabupaten Pasaman Barat Provinsi Sumatera Barat, sudah mengalaminya. Selasa (6/11/2018) lalu baru saja mendapatkan uang ganti rugi atas kasus yang menimpanya 12 tahun lalu.
Tahun 2006 polisi mendapatkan laporan tentang perusakan rumah yang dilakukan oleh seseorang bernama Iwan. Polisi mengira Iwan Mulyadi adalah pelakunya. Sambil mengapit Aken –teman Iwan Mulyadi- yang sudah lebih dulu ditangkap, polisi mencari Iwan Mulyadi.
Pistol polisi meletus ketika Iwan Mulyadi hendak turun dari pondok. Pelurunya memutus syaraf tulang belakang Iwan Mulyadi. Iwan lumpuh.
Kasus penembakan terhadap Iwan sudah diproses hukum. Polisi yang menembak Iwan divonis bersalah dan dipidana 1,5 tahun.
Karena tidak melihat ada tanggung jawab polisi terhadap Iwan yang menderita kelumpuhan akibat kasus tersebut, Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Sumatera Barat, yang mendampingi Iwan, mengambil inisiatif untuk menggugat secara perdata kasus tersebut.
Ganti rugi yang dimintakan dalam gugatan perdata itu sebesar Rp200,8 miliar. Pada Juni 2008 –dua tahun setelah kejadian- PN Pesaman Barat mengabulkan gugatan itu dan menghukum Polri membayar ganti rugi Rp300 juta. Putusan itu dikuatkan baik oleh pengadilan tinggi maupun pada tingkat kasasi.
Dengan putusan itu, Polri tidak merasa puas, dan lalu mengajukan peninjauan kembali (PK). Mahkamah Agung menolak PK itu pada tahun 2016, sepuluh tahun sejak kasus ini bermula. Dan ganti ragu pun tidak langsung dibayarkan pada tahun yang sama.
Jelas itu bukanlah waktu yang sebentar. Selama proses hukumnya itu, Iwan pernah membuat surat terbuka untuk Presiden Joko Widodo yang meminta agar ganti rugi yang menjadi haknya segera dibayarkan. Dalam keterbatasan dan kesulitan ekonominya, Iwan pernah menjadi pengemis.
Pembayaran ganti rugi kepada Iwan Mulyadi Selasa lalu pun dipercepat atas kebijakan Kapolda Sumatera Barat. Jika tidak, Iwan masih harus menunggu mekanisme administrasi dan birokrasi lagi yang pasti akan membutuhkan waktu lagi.
Pemerintah seharusnya menyusun mekanisme pembayaran ganti rugi yang lebih sederhana untuk kasus-kasus seperti yang dialami Iwan.
Sebetulnya ada ketentuan perundang-undangan yang mengatur ganti rugi bagi mereka yang menjadi korban salah tangkap –seperti yang dialami Iwan. Pasal 95 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981, Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), mengatur perihal itu.
Peraturan Pemerintah Nomor 92/2015 –yang merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27/1983- memuat aturan pelaksanaannya. Dalam PP 92/2015 itu, tepatnya pada Pasal 9, besaran ganti rugi itu paling sedikit bernilai Rp500 ribu. Namun bisa juga mencapai Rp600 juta.
Peraturan pemerintah yang sama juga mengatur, penetapan ganti rugi diberikan kepada pemohon dalam waktu 3 hari setelah putusan diucapkan. Petikan putusan itu pun diberikan kepada penuntut umum, penyidik, dan menteri “yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan” yang akan melakukan pembayaran ganti rugi paling lama 14 hari kerja sejak tanggal permohonan ganti rugi diterima.
Jika sungguh berjalan sigap, pembayaran ganti rugi itu seharusnya bisa dilakukan tak sampai satu bulan. Namun itu tampaknya sulit terlaksana karena peraturan pemerintah itu juga mengamanatkan bahwa tata cara pembayaran ganti rugi harus diatur dengan suatu peraturan menteri.
Di situlah soalnya. Sampai saat ini tata cara pembayaran ganti rugi diatur oleh Keputusan Menteri Keuangan No. 983/KMK.01/1983. Dari tahunnya penetapannya saja kita segera tahu bahwa keputusan menteri tersebut berasal dari era birokrasi yang tidak mengenal kepastian waktu pemrosesan.
Harus ada perubahan atas keputusan menteri tersebut. Perubahan itu sudah sepatutnya seirama dengan semangat yang dicerminkan oleh PP 92/2015: waktu yang terukur dan penyesuaian besaran ganti rugi.
Perubahan ketentuan tata cara pembayaran ganti rugi itu harus segara dilakukan agar ada kepastian hukum. Kepastian hukum itu pula yang diharapkan membuat negara menjadi lebih mendisiplinkan aparatnya dalam bekerja agar taat kepada hukum.
Segerakanlah karena ada sejumlah warga negara –seperti pengamen yang menjadi korban salah tangkap- yang sedang menantikan kepastian atas ganti rugi yang seharusnya mereka terima. [red-bt]