April 20, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Tidak Tahan Majikan Bawel, Harus Bagaimana?

2 min read

TANYA:

Selamat sore, Ka Tania. Saya NL, bekerja di Hong Kong baru 2 bulan, tapi sudah tidak betah karena majikan saya mafan banget dan sering bentak-bentak saya setiap hari. Anaknya juga nakalnya minta ampun. Saya sudah konsultasi ke agensi saya tapi saya disuruh sabar-sabar. Saya di sini sudah hampir gila karena sudah tidak kuat. Setiap hari saya menangis. Berat badan saya juga turun drastic. Menurut Ka Tania, apa yang harus saya lakukan? Saya ingin pindah majikan atau pulang. Soalnya, saya benar-benar sudah tidak kuat. Ke mana saya meminta tolong? Bantu saya, Ka Tania, karena saya baru pertama kali datang ke Hong Kong. Tadinya, saya bekerja di Singapura 3 tahun. Majikan saya baik banget. Saya juga tidak memiliki hari libur. Makanya saya bingung kayak orang stres. [NL]

JAWAB:

Terima kasih atas suratnya. Kami ikut prihatin dengan keadaan kerja Adik. Kalau Adik telah berusaha secara maksimal dalam melakukan pekerjaan dan juga telah bicara dengan majikan dan agensi tetapi tetap tidak ada jalan keluar yang baik, maka Adik mungkin terpaksa harus mengundurkan diri dari pekerjaan saja.

Dalam Pasal 10 Kontrak Kerja tertera ketentuan: kedua belah pihak berhak untuk memutuskan kontrak kerja dengan memberikan satu bulan pemberitahuan secara tertulis (one month notice) atau satu bulan gaji sebagai pengganti pemberitahuan.

Tetapi ada keadaan dimana pekerja boleh memutuskan kontrak kerja tanpa memberikan pemberitahuan sebulan sebelumnya atau tidak harus mengganti satu bulan gaji ketika pekerja mengalami keadaan sebagai berikut:

  • Pekerja merasa bahaya secara fisik, atau keselamatannya terancam karena pemukulan, pelecehan seksual, atau penyakit yang menular.
  • Ketika pekerja menjadi objek dari tindakan yang tidak manusiawi.

Adik bisa menulis surat pemutusan kontrak kerja kepada majikan setelah ditandatangani.

Adik tetap berhak mendapatkan hak–hak sebagai berikut dari majikan:

  • Gaji sampai hari terakhir kerja.
  • Cuti tahunan kalau sudah bekerja tiga bulan atau lebih.
  • Tiket dari Hong Kong ke daerah asal.
  • Uang makan dan uang perjalanan.

Cara menghitung gaji: besarnya gaji sebulan / 365 x 12 x jumlah hari kerja. Contoh : HK$4,210/365x12x10 hari kerja = HK$1,384.

Cara menghitung cuti tahunan: jumlah total hari kerja / 365 x 7 (untuk tahun pertama) = dapat jumlah hari cuti tahunan x dengan gaji per hari = total uang cuti tahunan. Contoh: Kontrak pertama dan telah kerja selama 300 hari, gaji perbulan HK$4,210, berapa uang cuti tahunan yang bisa didapat? 300/365×7=5,75 harixHK$4210/30=HK$806.91.

Adik masih bisa mencari majikan di Hong Kong tetapi harus menunggu visa di luar Hong Kong.

Ingat! Jangan pernah menandatangani dokumen apapun yang tidak benar atau tidak dimengerti. Jangan pernah mengaku apapun yang tidak Adik lakukan, misalnya dituduh memukul anak atau mencuri.

Semoga sukses!

Advertisement
Advertisement