Tiga Bank di Indonesia Berikut Dalam Kondisi ‘Goyang’, Apakah Kamu Nasabahnya ?
JAKARTA – Pandemi Covid-19 ikut menggoyang dunia perbankan Indonesia. Dilaporkan Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, terdapat tiga bank Indonesia yang goyah akibat pandemi.
Dia mengatakan keiga bank tersebut adalah Bank Bukopin, Bank Mayapada, dan Bank Banten. Karenanya, reformasi sistem keuangan sangat diperlukan saat krisis sehingga tidak ada bank yang hancur.
“Kita alami kemarin bagaimana 3 bank sedikit goyang. Bank Bukopin, Bank Mayapada, dan Bank Banten. Ini kita bisa melihat bahwa memang dalam keadaan krisis ada ketidakpasan Peraturan Perundang-undangan ketiga institusi BI (Bank Indonesia), LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) maupun OJK (Otoritas Jasa Keuangan]),” katanya seperti dilansir dari cnbcindonesia.com, jumat (18/09/2020).
“Ini Presiden minta melihat semua. Tanpa hilangkan Independensi BI. Yang diberitakan Dewan Moneter saya pastikan tidak ada itu,” tambahnya.
Menurut Luhut, independensi BI sudah pasti tidak akan diganggu-ganggu pemerintah. Namun ada catatan tambahan kewenangan.
“Yang kita ingin itu tugas pookoknya tidak hanya urus inflasi tapi lapangan kerja seperti di UK dan central bank lain,” katanya.
Untuk diketahui, dari bank yang disebut Luhut agak goyah tadi, masalah sudah terselesaikan di PT Bank Bukopin Tbk (BBKP). Bukopin merampungkan proses penambahan modal di mana investornya adalah KB Kookmin Bank dari Korea Selatan.
Sementara untuk Bank Mayapada yang dikabarkan akan dicaplok Cathay Financial Holding masih belum terdengar kabar terbarunya. Bank Banten pun juga demikian.
Pada kesempatan tersebut, Deputi Bidang Investasi dan Pertambangan Kemenko Marves Septian Hario Seto juga mengungkapkan fungsi BI sebagai lender of last resort bagi perbankan yang mengalami kesulitan likuiditas tidak berjalan. Untuk itu, diperlukan aturan khusus yang mereformasi sistem keuangan dalam kondisi seperti ini.
“Ada bank perlu dukungan likuiditas tapi BI sampaikan bank harus sehat. Fungsi BI tidak kelihatan, lender of last resortnya,” kata Seto.
Sementara, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sendiri menurut Seto tak bisa mengobati bank karena terbentrok aturan. “LPS hanya bisa tangani bank jika sudah gagal. Nah kalau ini masih dalam pengawasan intensif atau pengawasan khusus itu LPS bisa masuk maka cost penyelesaian bank akan lebih bisa terukur,” tuturnya. []