April 26, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Tiga PMI Hong Kong Diadili Karena Menyeberang Jalan Tidak Pada Tempatnya, Tertangkap Tangan Berjualan, dan Menginap Bukan di Rumah Majikan

1 min read

HONG KONG – Menyeberang jalan tidak pada tempat penyeberangan, sedangkan kurang dari 15 meter tempat Ines menyeberang terdapat jembatan penyeberangan orang membuat Ines harus dihadapkan di persidangan pengadilan Kwuntong untuk mempertanggung jawabkan pelanggarannya.

Tuduhan berbeda dialamatkan kepada Titik Handayani. Beberapa waktu yang lalu, Titik tertangkap basah sedang berjualan di wilayah hukum Shatin, sedangkan visa yang dia pegang untuk berada di wilayah hukum Hong Kong adalah visa domestic helper alias pekerja rumah tangga. Hal tersebut mengakibatkan Titik harus mempertanggung jawabkan perbuatannya siang ini di hadapan hakim Pengadilan Shatin.

Masih di pengadilan yang sama, gegara menginapnya tidak sesuai dengan alamat kontrak kerja, Tarsini, PMI Hong Kong yang bekerja di wilayah Shatin juga mengalami nasib seperti kedua PMI sebelumnya, mempertanggung jawabkan perbuatannya di depan hakim.

Entah bagaimana bisa terjadi pada Tarsini, aparat mendapati kenyataan Tarsini setiap harinya menginap di alamat yang berbeda dengan alamat yang tertera di kontrak kerjanya tanpa ada pemberitahuan kepada imigrasi sebelumnya. Karena hal tersebut, Tarsini didakwa telah melakukan kesalahan kondisi menginap.

Semoga ketiga PMI yang hari ini sedang menghadapi persidangan akan dimudahkan dan dilancarkan prosesnya dan akan mendapat keadilan yang seadil-adilnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. []

Advertisement
Advertisement