Tindaklanjuti Desakan untuk Segera Membebaskan barang Kiriman PMI yang Tertahan, Begini Langkah yang Ditempuh Bea Cukai
JAKARTA – Bea Cukai Tanjung Perak undang seluruh perusahaan jasa titipan (PJT) yang berada di wilayah pengawasan Bea Cukai Tanjung Perak, dalam rapat bersama sebagai bentuk asistensi atas penyelesaian impor barang kiriman milik Pekerja Migran Indonesia di ruang rapat Bea Cukai Tanjung Perak, pada Selasa (28/11/2023).
Dwijanto, Kepala Bea Cukai Tanjung Perak, menyampaikan pada rapat tersebut bahwa sejak pertemuan terakhir dengan PJT, pada Kamis (19/10/2023), Bea Cukai Tanjung Perak belum menerima dokumen pemberitahuan pabean yang seharusnya diajukan oleh PJT atas barang kiriman milik pekerja migran.
Perwakilan PJT menyampaikan bahwa pihaknya mengalami kesulitan menyampaikan pemberitahuan pabean karena tidak tahu rincian detail barang-barang yang berada dalam boks barang kiriman milik pekerja migran.
Dwijanto mengungkapkan bahwa sebagai bentuk solusi kendala yang dialami PJT, Bea Cukai Tanjung Perak menawarkan pendampingan proses unboxing barang kiriman untuk kemudian dilakukan pendataan jumlah dan jenis barang.
“Tujuan unboxing adalah agar PJT dapat mengetahui rincian detail barang-barang yang ada di dalam boks untuk diajukan pemberitahuan pabean sesuai ketentuan,” imbuhnya.
“Diharapkan setelah mendapatkan rincian detail barang, PJT dapat segera mengajukan pemberitahuan pabean, sehingga Bea Cukai Tanjung Perak dapat menindaklanjuti dengan pemeriksaan pabean, dan barang dapat diselesaikan kewajiban kepabeanannya,” pungkasnya. []
Sumber Bea Cukai