June 29, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Tinggal Bersama Ayah Tiri, Dua Anak PMI Hong kong Disetrum Paksa Berkali-Kali

1 min read

JAKARTA – Aksi kekerasan seksual yang menimpa anak pekerja migran Indonesia kembali terjadi. Dan lagi-lagi, pelakunya merupakan orang dekat korban, ayah tiri.

Terkini, kabar tidak sedap tersebut datang dari daerah Pringsewu Lampung.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun ApakabarOnline dari berbagai sumber media menyebutkan, kejadian tersebut dilakukan oleh WD (45) yang tinggal di Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, Lampung. Dia ditangkap polisi dirumahnya pada Selasa malam (4/6/2024) sekira pukul 22.00 Wib.

“Saat ditangkap polisi WO tidak melakukan perlawanan dan mengakui telah melakukan tindak asusila terhadap anak tirinya ND (13) yang masih duduk dibangku SMP,” Ujar Kapolres Pringsewu AKBP Beny Prasetya melalui Kasi Humas Iptu Priyono pada Minggu (09/06/2024).

Dijelaskan Priyono, dalam keterangannya ND mengaku sudah 5 kali disetrum paksa ayah tirinya tersebut. Perbuatan asusila itu terjadi secara bertahap sejak Januari 2023.  Selain kepada ND, pelaku WO juga telah berkali kali melakukan setrum paksa terhadap  NM (15) yang juga anak tirinya.

Menurut Kasi Humas, terbongkar kasus ini setelah kedua korban yang tidak kuat menahan perlakuan ayah tirinya ini mengadu kepada pamannya yang kemudian melaporkan kejadian ini ke Polisi.

ND dan WO sudah sejak tahun 2018 dtinggal ibunya pergi bekerja ke Hong kong dan tinggal serumah bersama pelaku.

Polisi langsung menahan pelaku lengkap dengan alat setrumnya serta beberapa bukti-bukti seperti pakaian dalam milik korban dan pelaku.

Pelaku terancam Pasal 76 D Jo Pasal 81 Ayat (1), Ayat (2) dan atau Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (1), (2) Undang – Undang RI No. 17 Tahun 2016, tentang tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara. []

Advertisement
Advertisement