July 27, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Tinggal di Kampung Halaman PMI Asal Pangandaran yang Dinikahinya, Seorang WN India Overstay

1 min read

JAKARTA – Permasalahan kadaluwarsa ijin tinggal hingga berujung sangsi deportasi kembali menimpa pasangan mantan pekerja migran Indonesia (PMI) asal Pangandaran.

Mantan PMI Tasikmalaya berinisial M warga Dusun Cikuya, Desa Legokjawa, Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran Jawa Barat tersebut mengenal AS (40) seorang warga India saat keduanya bekerja di Hong Kong.

Tidak main-main, keseriusan cinta pria Prindavan tersebut diwujudkan dengan mendatangi kediaman orang tua M, melamar, menikah kemudian tinggal di kampung tersebut November 2023 silam.

Namun naas, AS yang datang dengan visa kunjung dan berlaku hanya 30 hari saja tidak memperpanjang ijin tinggalnya.

Pelanggaran keimigrasian yang dilakukan AS terkuak saat AS hendak mengurus perpanjangan ijin tinggalnya di Kantor Imigrasi Tasikmalaya  pada 3 Mei kemarin. Saat itu, AS diketahui telah melewati masa tinggalnya alias overstay selama 157 hari.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Iman Muhammad mengatakan, AS dideportasi dengan diberangkatkan dan dikawal dari Tasikmalaya ke Bandara Internasional Soekarno Hatta untuk naik pesawat Indigo 6E-1602 menuju India, Kamis (16/5/2024) kemarin.

Tujuan mendeportasi WNA itu, kata dia, sebagai bentuk komitmen Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jawa Barat dalam penegakan hukum keimigrasian di Wilayah Tasikmalaya dan sekitarnya.

“Kami juga senantiasa mengajak partisipasi masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap keberadaan WNA dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar kita,” kata Iman. []

Advertisement
Advertisement