April 26, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Tinggalkan Bangku Sekolah, Anak PMI Ponorogo Banyak Yang Terpaksa Menikah Dini

2 min read

PONOROGO – Siapapun mengetahui, kalangan pekerja migran, sangat berkontribusi mendatangkan remitan di kabupaten Ponorogo. Remitan yang dikirim pulang, telah mampu meningkatkn kesejahteraan minimal kalangan keluarga pekerja migran. Namun sayangnya, tak hanya peningkatan kesejahteraan yang disumbangkan, angka pernikahan dini terbukti menjadi fakta lain dari sumbangan yang diberikan kalangan pekerja migran di Ponorogo. Kok bisa ?

Dinukil dari Berita Jatim, data dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten (Kemenag) Ponorogo menyatakan, selama semester I 2018 telah terjadi pernikahan dini dengan jumlah kejadian mencapai angka 39. Sebagian besar nikah dini terjadi oleh warga di kecamatan-kecamatan yang merupakan kantong pekerja migran.

Kasi Pembinaan Masyarakat Kemenag Ponorogo Hayat Prihono Wiyadi menjelaskan, jumlah 39 pernikahan dini ini didapatkan dari lampiran berupa surat penetapan sidang Pengadilan Agama Ponorogo atas permohonan nikah dini yang masuk. Dari informasi yang didapat, permohonan ini berkaitan dengan ‘kecelakaan’ atau hamil di luar nikah yang terjadi pada para pemohon.

“Ya dari keterangan yang masuk, semua permohonan ya karena itu. Belum ada alasan lain,” ujar Hayat, Kamis (11/18/2018).

Pemohon rata-rata adalah pelajar setingkat SMA yang usianya di bawah 16 tahun. Hal ini sesuai UU nomor 1/1974 tentang Perkawinan yang menggariskan usia warga yang boleh menikah adalag 19 tahun untuk calon pengantin pria dan 16 tahun untuk calon pengantin perempuan.

“Sedikit banyak ada imbas akibat orang tua jadi TKI dan TKW. Anak di rumah tinggal dengan kakek atau nenek. Uang saku dan SPP dicukupi tapi pengawasan dalam pergaulannya,” ujar Hayat.

Akibat pergaulan yang melebihi batas dengan pasangan lawan jenis maka kehamilan pun terjadi. Kakek, nenek, atau anggota keluarga selain orang tua tidak terlalu waspada.

Dibanding angka pernikahan dini selama 2017 yang mencapai 67 peristiwa, angka 39 selama enam bulan pertama 2018 bisa dibilang cukup tinggi. Tahun ini, Kemenag melakukan pembinaan terhadap calon pengantin nikah dini denga penyuluhan dan pemberian modul.

“Ini agar mereka memiliki pengetahuan tentang pernikahan. Lha wong ngurusi diri sendiri saja belum bisa, kalau tidak dibekali lebih ya gimana,” pungkas Hayat. []

Advertisement
Advertisement