TKP Kowloon, Lagi, PMI yang Terlalu Rajin Bekerja dan Bekerja di Sektor Jualan Jasa “Enak-Enak” Diajak Naik Mobil Van Aparat
HONG KONG – Operasi anti penyakit masyarakat yang salah satunya prostitusi ilegal tergus giat dilakukan oleh aparat penegak hukum di Hong Kong. Terkini, aparat gabungan yang terdiri dari unsur Kepolisian, Imigrasi dan Labour Departement kembali berhasil membongkar praktik prostitusi ilegal yang melibatkan pekerja migran Indonesia.
Dalam siaran pers yang sampai ke ApakabarOnline, aparat gabungan berhasil meringkus 14 orang perempuan di kawasan Kowloon City kemarin (25/10/2022) malam.
Dari hasil penangkapan tersebut teridentifikasi empat perempuan yang ditangkap berlatar belakang pekerja migran Indonesia di Hong Kong dengan visa domestic helper.
Tak hanya itu, aparat juga menyita beberapa barang sebagai barang bukti yang antara lain ponsel, kondom, minyak pelumas (bukan pelumas mesin kendaraan), serta beberapa barang lainnya.
Kasus ini sedang dalam penanganan Kepolisian Distrik Kowloon City untuk diproses lanjut ke penuntutan di pengadilan.
Sumber Imigrasi mengatakan, bentuk pelanggaran 14 perempuan asing tersebut telah melanggar aturan keimigrasian Hong Kong. Dan bagi mereka akan berhadapan dengan sangsi denda sebesar HKD 50 ribu serta pidana penjara maksimum 2 tahun. []