TKP Yau Tsim Terlalu Rajin Bekerja, Dua PMI Diajak Naik Shuttle Bus Imigrasi

Dua orang pekerja migran Indonesia diajak naik shuttle bus aparat karena ketahuanbekerja ilegal(Foto Hong Kong Police)
HONG KONG – Upaya untuk memberantas keberadaan pekerja ilegal dan hal yang terkait dengan pekerja ilegal terus gencar dilakukan oleh otoritas Hong Kong.
Terkini, kemarin (31/07/2023) sepanjang hari di kawasan YauTsim, petugas gabungan berhasil menemukan dan menahan 30 orang pekerja ilegal dengan berbagai latar belakang.
Informasi yang sampai ke ApakabarOnline menyebutkan, dari 30 orang pekerja ilegal yang ditangkap, diapati ada 2 orang pekerja migran Indonesia yang saking rajinnya bekerja, sampai melakukan pekerjaan diluar ijin tinggal yang dikantonginya.
Seluruh yang ditangkap, kini tengah menjalni penahanan untuk selanjutnya akan diproses sebagaimana aturan yang brlaku.
Petugas meningatkan, bekerja tidak sesuai denganvisa ang dikantongi merupakan sebuah pelanggaran yang berkonsekwensi pidana i Hong Kong.
Bagi setiap orang asing yang nekat melakukan pekerjaan diluar ijin tinggalnya, akan berhadapan dengan ancaman pidana kurungan maksimum 3 tahun serta denda maksimum HKD 50 ribu.
Sedangkan bagi pemberi kerja, atau yang memperkerjakan pekerja ilegal, akan berhadapan dengan ancaman pidana penjara maksimum 2 tahun serta denda maksimum HKD 500 ribu. []