January 11, 2026

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Tugasnya Membereskan Pekerjaan Rumah, Tapi Sambil Mengasuh Bayi, Seorang PRT Asing Divonis Lima Bulan Bui

2 min read

HONG KONG – Menyesuaikan diri dengan lingkungan pekerjaan, bukan menjadi hal mudah bagi setiap orang. Terlebih, jika dalam deskripsi pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya cenderung multi tasking alias dobel dobel.

Hal tersebut terjadi dan dialami oleh seorang PRT asing di Hong Kong berusia 41 tahun. Dirinya bekerja di sebuah rumah tangga yang memiliki bayi berusia 11 bulan.

Kesehariannya, majikan menuntut PRT asing yang disebut berasal dari Filipina tersebut untuk membereskan pekerjaan rumah tangga serta bertanggung jawab penuh pada bayi majikan yang diasuhnya.

Tentu tidak selalu berjalan mulus. Bayi berusia 11 bulan yang diasuhnya tidak selalu bisa kompromi dengan situasi dan tuntutan pekerjaannya. Ditengah kejaran waktu harus membereskan pekerjaan rumah, bayi majikan justru merajuk rewel tak bisa dikendalikan.

Wal hasil, sang PRT asing yang telah mencapai titik puncak kesabarannya ngamuk ke bayi tersebut dengan merebahkan si bayi dengan kasar hingga kepalanya membentur ranjang bayi agar anteng di ranjang dan dia bisa menyelesaikan pekerjaan lainnya.

Hal tersebut terungkap dalam sebuah pengakuan di persidangan pengadilan Eastern Magistrates’ Courts kemarin (09/01/2026) siang.

Dibawanya ke pengadilan perkara ini bermula dari kecurigaan majikan terkait kondisi bayinya yang ada bekas lebam di leher dan kepala. Setelah membuka rekaman kamera litar, akhirnya ditemukan adegan seperti yang diakui oleh terdakwa.

Pengadilan mendengar bahwa terdakwa mengaku bersalah atas tuduhan penganiayaan anak berat, menjelaskan bahwa tindakannya berakar dari kesulitan beradaptasi dengan lingkungan kerjanya. Namun, Hakim Ketua Cheung Chi-wai mengutuk tindakannya, mencatat bahwa bayi tersebut sangat rentan karena berusia di bawah satu tahun.

Hakim menyatakan bahwa insiden penganiayaan tersebut bukanlah kejadian terisolasi, mencerminkan pelanggaran kepercayaan yang serius. Argumen pembelaan menyatakan bahwa penilaian medis anak tersebut tidak menunjukkan cedera serius; namun, pengadilan memutuskan bahwa perilaku tersebut layak mendapatkan hukuman penjara karena tingkat keparahannya.

Hakim kemudian menutup jalannya persidangan dengan memerintahkan lembaga pemasyarakatan untuk memenjarakan terdakwa pidana kurungan selama lima bulan. []

Advertisement
Advertisement

Leave a Reply