April 24, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Tumpahkan Cairan Panas ke Dada Anak Majikan, Kristin Diadili di Tuen Mun

1 min read

HONG KONG – Sebuah kecerobohan dilakukan oleh seorang PRT Asing bernama Kristin (31) saat beraktifitas dengan air panas, sedangkan didekatnya ada seorang balita berusia 22 bulan yang menjadi tanggung jawabnya untuk dijaga. Akibatnya, dada balita tersebut terkena air panas dan menimbulkan bekas luka bakar.

Kristin yang terdaftar dengan nomor kasus TMCC1745/2019 di pengadilan Tuen Mun mengakui semua perbuatannya.

Dipengadilan terungkap, PRT asal Filipina tersebut sesaat setelah melakukan kecerobohan menuangkan air panas, langsung memberi tahu majikannya.

Di persidangan, majikan mengungkapkan, sebelum peristiwa itu terjadi, Kristin beberapa kali menyampaikan kepada majikan akan meminjam uang, namun majikan tidak memberikan pinjaman.

Setelah insiden tersiram air panas terjadi, Kristin mengampaikan pada majikan secara sepihak bahwa dirinya keluar dari pekerjaan.

Beberapa saat kemudian, usai majikan pulang dari bekerja, Kristin sudah tidak berada di rumah majikannya. Selanjutnya balita tersebut dibawa ke dokter untuk mendapatkan perawatan. Lantaran, luka bakar yang ditinggalkan mengakibatkan pembengkakan pada puting payudara balita tersebut.

Meninggalkan tempat praktek dokter, majikan langsung melaporkan Kristin ke Polisi atas kecerobohannya.

Dan beberapa hari kemudian, Kristin ditangkap aparat saat dia berada di Bandara Hong Kong sebagai penumpang pesawat yang akan terbang meninggalkan Hong Kong menuju Filipina.

Atas perbuatannya, hari ini, Hakim yang memimpin jalannya persidangan di pengadilan Tuen Mun menjatuhkan sangsi hukuman penjara kepada Kristin selama 16 bulan. []

 

Advertisement
Advertisement