December 5, 2025

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Uji Publik Rancangan Peraturan Menteri Tentang Tata Cara Penempatan Pekerja Migran Indonesia

2 min read

JAKARTA  Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) melalui Biro Hukum menyelenggarakan Uji Publik Rancangan Peraturan Menteri/Badan tentang Tata Cara Penempatan Pekerja Migran Indonesia di Grand Sahid Jaya Hotel, Jakarta, Kamis (04/12/2025).

Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan unit kerja KP2MI, perwakilan Kementerian Luar Negeri, Kementerian Ketenagakerjaan, dan beberapa kementerian lain. Serta kepala BP3MI daerah yang bergabung melalui Zoom Meeting.

Rapat dibuka oleh Wahyudi Putra, Kepala Biro Hukum KP2MI, yang menyampaikan bahwa dua rancangan regulasi tersebut telah melalui pembahasan panjang dan kini memasuki tahap akhir penyempurnaan.

“Uji publik hari ini menjadi langkah penting untuk menyempurnakan regulasi sebelum ditetapkan,” ujar Wahyudi.

Ia menjelaskan bahwa evaluasi penempatan Pekerja Migran Indonesia berfokus pada tiga hal: penyempurnaan skema penempatan, penyederhanaan mekanisme penempatan oleh perusahaan, termasuk proses visa, serta peningkatan kolaborasi melalui uji publik, digitalisasi, dan evaluasi OPP.

Selanjutnya, materi  disampaikan oleh Yayan Hernuryadin, Direktur Penempatan Awak Kapal Niaga dan Penempatan Migran, yang menekankan urgensi pengaturan penempatan ABK. Menurutnya, permintaan global sektor perikanan meningkat, sementara kasus eksploitasi juga masih tinggi sehingga diperlukan standar penempatan yang lebih kuat dan terintegrasi.

“Peran ABK Indonesia semakin besar, namun risiko eksploitasi ikut meningkat. Karena itu diperlukan standarisasi penempatan, dokumen, PKL, serta integrasi data antar kementerian,” jelas Yayan.

Ia juga menegaskan pentingnya penyelarasan rancangan peraturan ini dengan PP 22/2022, termasuk alur penempatan ABK oleh P3MI.

Kemudian, Nurhayati, Direktur Penempatan Non Pemerintahan pada Pemberi Kerja Berbadan Hukum, memaparkan tiga tahapan penempatan Pekerja Migran Indonesia sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017, mulai dari pemberian informasi, pendaftaran, hingga seleksi.

“Tiga tahapan penempatan Pekerja Migran Indonesia harus dilakukan melalui kanal resmi seperti KP2MI atau SISKOP2MI,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa Pekerja Migran Indonesia wajib melapor saat tiba di negara tujuan dan akan didata oleh pejabat berwenang, sementara KP2MI juga mencatat kepulangan mereka setelah masa kerja selesai. []

Advertisement
Advertisement

Leave a Reply