Usai Hipnotis Yuli, Hong Warga Hong Kong Jadi Buronan Polisi
JAKARTA – Kepolisian Daerah Sumatra Selatan mengungkap sindikat penipuan antarprovinsi bermodus hipnotis di Palembang, Kamis (22/11). Lima tersangka berhasil diringkus, tiga diantaranya merupakan warga negara China.
Tiga tersangka yang merupakan WN China yakni dua pria, Huang Shunpo (41) dan Zheng Si Lin alias Fu (24) serta satu wanita, Alice Tan (27). Dua tersangka lain yakni Thijia Djuk Fung alias Asin (55), warga Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat dan Ng Lie Sian alias Angela alias Ana (48), warga Jakarta Utara. Sementara itu satu orang tersangka yang merupakan WN Hong Kong, bernama Hong masih buron dengan membawa harta benda korban.
“Para tersangka sudah beraksi di beberapa kota besar di Sumatra seperti Medan, Aceh, dan Lampung,” kata Kapolda Sumsel Inspektur Jenderal Zulkarnain Adinegara, Jumat (23/11).
Dinukil dari CNN, tersangka menipu dengan cara menghipnotis korban. Salah satunya, Yuli Franky alias Tan Sui Cin (68), warga Palembang dengan total kerugian Rp400 juta. Tersangka Alice Tan menemui korban yang sedang menjaga toko obat tradisional di kawasan Pasar Buah, Kelurahan 15 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang.
Tersangka Alice berpura-pura menanyakan tanaman obat daun gajah untuk menyembuhkan segala macam penyakit. Namun korban tidak menyediakan obat tersebut di tokonya. Setelah berbincang panjang lebar, tersangka Alice meminta korban menemaninya untuk mencari obat daun gajah kepada seseorang.
Tersangka yang sudah menyusun rencana, kemudian membawa korban kepada tersangka Asin yang menjual daun gajah. Hipnotis mulai dilancarkan. Kedua pelaku memperdaya korban dengan mengatakan bahwa korban akan terkena musibah besar.
Korban pun mulai terhipnotis dan percaya. Kemudian para tersangka membawa korban kepada tersangka Huang Shunpo yang disebutkan bisa meramal masa depan. Korban kembali dihipnotis oleh tersangka Huang dengan tatapan mata.
Setelah terhipnotis, korban pun menurut saat diminta tersangka untuk ke rumahnya di kawasan Bukit Sangkal, Kecamatan Kalidoni, Palembang untuk dibacakan mantra menolak musibah di rumah korban.
Korban yang sudah terhipnotis pun membiarkan para tersangka saat menggasak harta bendanya. Para tersangka mengambil uang tunai sebesar Rp 120 juta dan sejumlah perhiasan emas dengan nilai mencapai Rp 400 juta. Para tersangka pun melarikan diri.
Korban menyadari bahwa dirinya dihipnotis dan tertipu saat keluarganya pulang ke rumah yang mengetahui harta di rumah tersebut hilang. Korban pun melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian.
Saat diinterogerasi, tersangka Asin mengaku hanya mendapatkan bagian Rp2 juta dari aksi penipuan tersebut. “Setahu saya sisa uangnya disetorkan ke Mister Hong yang ada di Hongkong. Untuk lainnya saya tidak tahu,” ujar Asin.
Tersangka Asin dan Angela bungkam saat ditanya sudah berapa kali beraksi di wilayah Indonesia. Sementara ketiga WN China hanya tertunduk dan berusaha menutupi muka. Ketiganya tidak bisa berbahasa Indonesia maupun Inggris.
Sementara itu, Kapolda Sumsel Inspektur Jenderal Zulkarnain Adinegara berujar, setelah mendapatkan laporan korban penyidik Subdit III/Jatanras Ditreskimum Polda Sumsel pun mulai memburu para tersangka. []