Usai jalani Hukuman, Belasan PRT Asing di Hong Kong Dideportasi dan Diblacklist
1 min read

HONG KONG – 56 orang asing ditolak tinggal di Hong Kong dan dideportasi ke negara masing-masing kemarin (20/06/2025) siang.
Proses deportasi tersebut dilakukan oleh personil Imigrasi Hong Kong melalui Bandara Internasional Hong Kong.
Rilis informasi yang sampai ke ApakabarOnline menyebutkan, dari 56 orang yang dideportasi, terdapat 18 orang perempuan yang memiliki latar pekerja rumah tangga asing di Hong Kong.
18 orang tersebut menjalani deportasi setelah selesai menjalani masa hukumannya sesuai dengan kesalahan masing-masing.
Tak hanya deportasi, 18 orang tersebut juga mendapat blacklist untuk memasuki wilayah huklum Hong Kong seterusnya. []
Advertisement
Advertisement