November 6, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Waduh, MoU Indonesia – Saudi Bikin PMI Tak Bisa Ngadu Saat Alami Penyiksaan

2 min read

JAKARTA – Sekretaris Jenderal Serikat Buruh Migran Indonesia, Boby Alwi mempertanyakan Memorandum of Understanding (MoU) antara Indonesia dan Arab Saudi. MoU ini terkait teknis intervensi ketika ada sengketa hubungan kerja antara majikan dan pekerja kerja.

Keraguan ini disampaikan Boby lantaran pihaknya khawatir dengan adanya perlindungan dari RI ketika pada PMI bekerja di Arab Saudi.

“Jika pemerintah tidak bisa melakukan intervensi ke dalam sengketa hubungan kerja, maka buruh migran dipastikan tidak mendapat perlindungan,” katanya di Kantor LBH Jakarta, Sabtu (3/11/2018).

Boby menambahkan, pada 12 Oktober 2018 lalu, Indonesia baru saja menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan berbagai profesi serta 30.000 pekerja migran yang diberangkatkan ke sana.

Dia kemudian berkaca pada kasus yang dialami oleh salah satu PMI Indonesia yakni Tuti Tursilawati. Dia menyebut perwakilan RI tidak bisa melakukan apa-apa karena tidak memiliki wewenang untuk melakukan sidak ke rumah majikan.

“Seperti yang dialami oleh Tuti jadi ketika dia mengalami pelecehan seksual berulang kali oleh majikan yang sudah berumur 60 tahun itu dia tidak bisa menyampaikan keluhannya. Kemudian, di sana itu khususnya di dalam rumah itu dia juga ada di bawah kendali majikan sehingga tidak bisa melakukan pengaduan,” paparnya.

Selain itu, Boby menilai, MoU yang telah disepakati oleh Indonesia maupun Arab Saudi, memang ada pengabaian terhadap undang-undang yang dilakukan oleh pemerintah khususnya dalam menjamin kondisi kerja yang baik.

“Kemudian dilakukan oleh pemerintah Indonesia dan Arab Saudi itu belum tentu menjamin adanya kondisi kerja yang baik, karena pendapat saya kondisi kerja yang buruk itulah menjadi penyebab kenapa buruh migran banyak mengalami problem gaji tidak dibayar, kekerasan fisik hingga pelecehan seksual,” tambahnya.

Di sisi lain, dirinya berharap kepada pemerintah untuk bisa memperkuat Sistem Penempatan Satu Kanal (One Channel) agar nantinya kejadian eksekusi mati terhadap pekerja migran Indonesia tidak kembali terulang. [Indri]

Advertisement
Advertisement