April 20, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Wajib, Calon PMI Bersertifikat Kompetensi

2 min read

JAKARTA – Sertifikasi kompetensi bagi para calon pekerja migran Indonesia (PMI) merupakan salah satu persyaratan wajib untuk dapat bekerja di luar negeri. Uji kompetensi sendiri merupakan amanat Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

“Sertifikat kompetensi merupakan salah satu dokumen wajib untuk dapat bekerja di luar negeri karena sertifikat kompetensi adalah bukti kompetensi seseorang, termasuk calon PMI,” ujar Wakil Ketua Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), Miftakul Azis, Jumat (13/11/2020), dikutip dari Antara.

Dikatakan, sertifikat kompetensi merupakan wujud pengakuan negara atas kompetensi kerja calon PMI. Pengakuan kompetensi itu dari negara itu menjadi modal untuk masuk dan bersaing dalam pasar tenaga kerja terampil/kompeten di luar negeri.

“Nanti ketika tiba di negara penempatan akan diperiksa oleh perusahaan penerima, apakah calon PMI bisa bekerja atau tidak? Yang mereka akan lihat pertama kali adalah sertifikat kompetensi,” terangnya.

Dijelaskan, setiap calon pekerja migran yang telah mendapatkan pelatihan di Balai Latihan Kerja Luar Negeri (BLKLN) berhak untuk mendapatkan sertifikat kompetensi, apabila dinyatakan kompeten pada saat uji kompetensi.

Azis menambahkan, pekerja migran merupakan salah satu dari lima sektor prioritas pembangunan yang dicanangkan pemerintah. Oleh karena itu BNSP terus bekerja agar sumber daya sertifikasi khususnya asesor kompetensi tersedia di daerah, terutama daerah kantong PMI seperti Nusa Tenggara Barat (NTB).

 

Minim Asesor

Untuk itu, pihaknya mendorong agar seluruh lembaga sertifikasi profesi (LSP) memperbanyak jumlah asesor di NTB yang menjadi salah satu kantong PMI. “Untuk asesor masih sangat kurang, makanya BNSP mendorong LSP yang mau mensertifikasi di NTB, asesor dan tempat uji kompetensinya di NTB,” katanya.

Ia menyebutkan jumlah asesor uji kompetensi profesi di NTB, masih sangat kurang. Pihaknya sudah memberikan pelatihan calon asesor kepada 24 orang peserta pada 2018.

Pada 2021, lanjut Miftakul, pihaknya melakukan pelatihan calon asesor lagi di NTB, dan fokus kepada pekerja domestik. Sebab, jangan sampai ketika ada proses sertifikasi profesi, BNSP tidak menyiapkan sumber daya manusia (SDM) yang cukup.

“Kami terus mendorong LSP-LSP memiliki sumber daya yang cukup di NTB, termasuk di daerah lain, khususnya yang menjadi kantong-kantong CPMI, seperti NTB,” ujarnya.

Menurut dia, pelatihan calon asesor uji kompetensi profesi bisa dilakukan secara mandiri oleh masing-masing LSP di setiap daerah. BNSP berharap kepada pemerintah daerah di NTB, untuk berkolaborasi dan mau menyubsidi biaya pelatihan calon asesor karena itu sudah dilakukan oleh daerah-daerah lain.

Sebab, kata Miftakul, jika NTB belum memiliki SDM asesor uji kompetensi profesi yang cukup akan berpengaruh pada biaya sertifikasi karena harus mendatangkan asesor dari daerah lain. “Semangat Presiden bahwa semua harus mudah tidak dibuat ribet, maka infrastruktur atau SDM LSP harus ada di daerah,” katanya.

Dengan adanya sarana dan prasarana yang memadai tersebut, semakin mempermudah akses calon PMI mendapatkan pelayanan sertifikasi kompetensi. []

Advertisement
Advertisement