June 1, 2025

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Wujudkan Pendidikan Gratis, Pemerintah Diminta Segera Melaksanakan dan Mematuhi Putusan MK

2 min read

JAKARTA – Amnesty International Indonesia, mendesak agar pemerintah segera mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan penyelenggara negara menggratiskan seluruh sekolah baik swasta maupun negeri di tingkat pendidikan dasar.

Deputi Direktur Amnesty International Indonesia, Wirya Adiwena mengatakan, putusan MK ini merupakan tonggak penting dalam pemajuan hak asasi manusia di Indonesia dalam sektor pendidikan. Ia mengatakan, putusan ini mencerminkan komitmen terhadap kewajiban internasional, seperti Konvensi Hak Anak, yang telah diratifikasi Indonesia.

“Dalam konvensi tersebut, negara peserta diwajibkan untuk memenuhi hak-hak dasar anak, termasuk pendidikan dasar secara gratis yang inklusif, berkualitas, dan dapat diakses oleh semua anak,” kata Wirya, dalam keterangannya, Jumat (30/5/2025).

Ia menuturkan, pendidikan berkualitas dan inklusif berperan memberikan kesempatan kepada warga negara untuk belajar, menemukan potensi, dan berkontribusi.

Begitu pula pada Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (ICESCR), yang juga telah diratifikasi Indonesia. Kovenan ini mengakui hak setiap orang atas pendidikan dan menetapkan kewajiban bagi negara-negara untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak tersebut.

Wirya mengatakan, Amnesty International sejak lama mendukung prinsip bahwa pendidikan gratis dan berkualitas adalah hak asasi manusia yang fundamental. Yang mana, pendidilan menjadi salah satu instrumen utama untuk memberdayakan individu, terutama yang terpinggirkan secara ekonomi dan sosial, agar dapat keluar dari lingkaran kemiskinan dan berpartisipasi secara penuh dalam masyarakat.

Amnesty Internasional Indonesia menilai, selama ini negara belum sepenuhnya memberikan perhatian yang layak terhadap akses pendidikan gratis dan berkualitas. MK memutuskan pemerintah dan pemerintah daerah harus menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada tingkat pendidikan dasar tanpa memungut biaya atau gratis.

Dalam putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024 ini, Mahkamah menyatakan frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” dalam Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) menimbulkan multitafsir dan perlakuan diskriminatif. Menurut Mahkamah, hal ini bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945. []

Advertisement
Advertisement

Leave a Reply