August 14, 2025

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Wujudkan Penguatan Perlindungan PMI, Kementrian P2MI Bersinergi dengan Kementrian PANRB

2 min read

JAKARTA – Wakil Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Wamen P2MI), Christina Aryani membahas penguatan koordinasi kelembagaan bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini di Jakarta, Selasa (13/8/2025).

Menurutnya, penguatan koordinasi kelembagaan ini dalam upaya mengoptimalisasikan pelindungan terhadap pekerja migran Indonesia (PMI).

Wamen Christina juga menegaskan, sinergi lintas kementerian dan lembaga menjadi kunci memastikan pelayanan yang cepat, tepat, dan terintegrasi bagi pekerja migran maupun calon pekerja migran Indonesia.

“Kita ingin memperkuat koordinasi kelembagaan agar pelayanan dan pelindungan bagi pekerja migran semakin efektif. Dukungan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sangat penting, terutama dalam penataan kelembagaan, pembagian peran, dan peningkatan kapasitas aparatur,” ungkapnya.

“Penguatan koordinasi kelembagaan akan berdampak langsung pada peningkatan tata kelola penempatan dan pelindungan pekerja migran, sekaligus mencegah potensi permasalahan di lapangan,” tambah Christina Aryani.

Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menyampaikan pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk dapat memaksimalkan upaya penguatan pelindungan pekerja migran.

Ia mengatakan, kolaborasi ini bagian dari komitmen Pemerintah mengatasi permasalahan serta memperbaiki kualitas lingkungan kerja bagi Pekerja Migran Indonesia di dalam dan luar negeri.

“Penguatan koordinasi dan sinergi lintas sektor merupakan kunci dalam menangani isu-isu pelindungan PMI. Tidak hanya isu pelindungan, sinergi ini juga penting untuk memperluas jangkauan pasar Indonesia di kancah internasional,” kata Rini.

Ia mengatakan, perjalanan pelindungan pekerja migran di era Presiden Prabowo Subianto mengalami lompatan yang signifikan.

Dengan status kementerian, lanjut dia, Kementerian P2MI memiliki wewenang lebih luas dalam setiap fase penempatan, dimulai dari sebelum, selama, dan setelah penempatan.

“Peran kuat P2MI ini sejalan dengan pelindungan bagi Pekerja Migran Indonesia dalam aspek hukum, sosial, dan ekonomi yang diimplementasikan dalam asas berkelanjutan dan komprehensif,” ungkap Rini.

Selain koordinasi dan kolaborasi kelembagaan, dalam pertemuan tersebut juga dibahas upaya penguatan pelindungan pekerja migran lainnya melalui revisi Undang-Undang Pelindungan Pekerja Migran.

“Revisi UU ini dilakukan sebagai langkah besar penguatan tata kelola dalam penyelenggaraan pelindungan pekerja migran Indonesia,” tambah Rini Widyantini. []

Advertisement
Advertisement

Leave a Reply