Wujudkan Perlindungan, BP2MI Terima Aduan via Hotline 24 Jam
JAKARTA – Untuk memberikan pelayanan maksimal terhadap para pekerja migran Indonesia (PMI) khususnya yang tersandung masalah, Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) membuka layanan hotline 24 jam.
Layanan ini disediakan untuk memfasilitasi para PMI atau pihak keluarganya untuk menyampaikan aduan terkait masalah yang sedang dihadapi oleh para pekerja migran.
“Kami membuka sistem pengaduan online dan melalui telepon. Ada hotline 24 jam yang siap membantu. Baik oleh PMI (pekerja migran Indonesia) maupun keluarga,” ujar Deputi Bidang Penempatan dan Perlindungan Kawasan Amerika dan Pasifik, Lasro Simbolon usai kegiatan sosialisasi penempatan dan perlindungan pekerja migran Indonesia di Ponpes Najaahaan, Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut, Jumat (18/03/2023).
Lasro mengatakan, aduan di hotline 24 jam ini bukan hanya diperuntukan PMI saja tetapi bisa dilakukan calon pekerja migran sebelum pergi ke luar negeri.
“Jadi masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri dan ingin mengetahui informasi terkait perusahaan resmi penyalur PMI dan lainnya bisa melalui hotline kami,” ujarnya.
Terkait penanganan aduan di hotline, kata dia, petugas BP2MI akan terlebih dahulu melakukan verifikasi data aduan yang masuk, setelah itu akan ada mediasi agar PMI bisa menyelesaikan permasalahannya.
“Misal PMI itu tak dapat gaji atau asuransi. Kami mediasi dulu agar haknya didapatkan,” katanya.
Namun bila mediasi tak membuahkan hasil, pihaknya akan berkoordinasi dengan aparat hukum dan bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri.
“Proses pengaduan yang sedang diverifikasi juga bisa dilihat oleh PMI. Ada password yang kami berikan untuk memantau perkembangan. Jadi bisa tahu kasusnya sampai mana,” ucapnya.
Terkait banyaknya warga yang berangkat secara ilegal ke luar negeri, Lasro menyebut calon pekerja harus memilah perusahaan yang resmi.
Caranya dengan melakukan pemeriksaan ke kantor Disnaker setempat atau langsung ke BP2MI. Hal itu harus dilakukan agar pemberangkatan dilakukan secara legal.
“Perusahaan juga kami verifikasi dulu setiap pemberangkatan. Tujuannya ke negara mana, kerjanya sebagai apa, dan bagaimana gajinya. Baru setelah itu bisa dapat izin memberangkatkan,” katanya.
Pimpinan Ponpes Najaahan, KH Aceng Nurjaman menyebut sosialisasi dari BP2MI itu jadi hal penting agar tak ada warga yang menjadi korban penipuan perusahaan penyalur.
Ia mengaku, kerap mendapat laporan dari warga jika ada sanak saudaranya yang tersandung kasus ketika bekerja di luar negeri. Saat ditelusuri, ternyata pemberangkatan dilakukan secara ilegal.
“Seperti ada yang bekerja sebagai asisten rumah tangga di Arab. Ternyata tadi dari BP2MI itu infonya sudah moratorium. Hal-hal ini yang harus diinfokan ke warga,” ucapnya.
Aceng menambahkan, warga juga mempunyai kesempatan untuk bekerja ke luar negeri dan mendapatkan upah yang besar. Namun harus melalui perusahaan resmi sesuai ketentuan dari pemerintah.
“Peluang ini kan jarang diketahui. Seperti bekerja ke Jepang atau Korea itu bisa dapat upah puluhan juta. Tapi memang perlu ada penjelasan agar tak salah langkah,” ungkapnya. []