April 25, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

2 Tahun Dalam Pelarian, PRT Yang Mencekik Anak Majikan Hari Ini Dihadapkan Ke Persidangan

2 min read

TIN SHUI WAI – Seorang majikan Hong Kong keturunan  India, hari ini menghadiri persidangan atas penganiayaan yang dilakukan oleh mantan PRTnya yang berakibat pada hilangnya nyawa balita berusia 2,5 tahun anaknya.

Dikutip dari berbagai media, majikan tersebut tampak belum bisa menghilangkan ekspresi kesedihan atas meninggalnya anaknya karena ulah PRT asing yang dipercayai menjaganya pada 24 Oktober 2016 silam.

Terungkap dalam persidangan, usai melakukan serangan pada balita laki-laki anak majikannya, PRT Asing berinisial AK (24) langsung melarikan diri dan hidup di jalanan menjadi gelandangan. Majikan yang saat itu melaporkan kematian anaknya kepada kepolisian, menunggu waktu hingga lebih dari setahun lamanya sampai akhirnya mendapatkan kabar, pelaku telah ditangkap dan ditahan.

Namun, persoalan baru muncul. Sertelah di tangkap, PRT asing berinisial AK tersebut didapati dalam kondisi tidak sehat secara mental. Polisi menyebut AK yang statusnya dinyatakan sebagai tersangka tunggal mengalami gangguan psikologis akut.

Kondisi AK membuat proses penyidikan dan penanganan perkara menjadi berlarut-larut. Terhitung sejak november 2017, baru hari ini AK dihadapkan ke persidangan.

Pertemuan AK dengan mantan majikannya untuk pertama kali hari ini di pengadilan setelah sejak peristiwa sadis 2 tahun silam kedua pihak tidak pernah saling bertemu, tampak sangat mempengaruhi kondisi psikologis mantan majikan.

Melihat wujud pembunuh anaknya, majikan perempuan praktis kehilangan kontrol. Dia hanya menangis sepanjang persidangan teringat kematian anaknya 2 tahun silam dengan cara yang tragis, dicekik oleh AK.

Dalam rekaman CCTV tanggal 24 Oktober 2016 silam yang dibuka di persidangan menampakkan adegan AK pada pagi hari itu membawa balita anak majikannya ke ruang tamu dari kamar tidurnya. Entah kenapa, tiba-tiba AK mencekik leher balita tersebut selama kurang lebih 10 menit hingga bibir balita tersebut hitam dan hidungnya memerah. Kemudian, AK meninggalkan rumah majikannya.

Saat kejadian, kedua orang tua balita yaitu majikan AK sedang pergi bekerja. Kedua majikan mengetahui anaknya telah tidak bernyawa beberapa jam setelah kejadian usai majikan menelpon ke rumah namun tidak ada yang mengangkat telponnya. Majikan yang tiba-tiba merasa tidak enak, akhirnya menyempatkan diri pulang ke rumah untuk memeriksa keadaan. Dan betapa terkejutnya, anak balita mereka didapati seorang diri di sofa ruang tamu sudah dalam kondisi tak bernyawa.

Di persidangan, dihadirkan pula 3 orang psikiater yang memberikan keterangan sebagai saksi ahli tentang kondisi psikologis AK yang mengalami gangguan jiwa akut.

Menanggapi kondisi AK yang demikian, mantan majikan perempuan AK saat dikonfirmasi wartawan mengaku sangat trauma. Mantan majikan AK menyatakan, sekarang sudah punya anak lagi dan karena trauma dengan perbuatan AK, anak mantan majikan AK diasuh sendiri tanpa berani mempercayakan kepada siapapun selain kedua orang tuanya.

Mantan majikan AK hanya bisa pasrah, jika memang kondisi kejiwaan AK memang seperti itu (mengalami gangguan jiwa akut), tentu ada potensi akan bebas tuntutan.

Namun, hal yang dia sesalkan, bagaimana bisa AK yang memiliki gangguan kejiwaan sampai lolos berproses ke Hong Kong melalui perusahaan perekrut dan agen penyalur tanpa memeriksa kondisi kejiwaannya.

Sidang hari ini hanya membacakan keterangan saja. Hakim menutup jalannya sidang dan menyatakan akan melanjutkan pada 23 November yang akan datang. []

UPDATE :

Asosiasi Majikan Sesalkan PRT Asing Yang Alami Gangguan Jiwa Bisa Lolos Ke Hong Kong

Advertisement
Advertisement